METRO, BEKASI -
Pengelolaan keuangan Pemerintahan Kota (Pemkot)Bekasi pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun 2018 dianggap delapan bulan ini
salah kelola sehingga mengalami pendarahan dan harus masuk Intensive Care Unit
(ICU) atau unit perawatan khusus.
Demikian hal itu
dikatakan Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat diwawancarai oleh awak media usai
memimpin apel di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (5/11).
Ditanyakan soalnya
keadaan keuangan Kota Bekasi yang mengalami Defisit, Walikota
mengemukakan bahwa APBD itu tidak ada yang defisit,APBD itu kalau kita ingin
mengambil anggaran yang berimbang kita tentukan bersama-sama.
"Karena
sekarang ini, kita masih berusaha untuk berimbang," jelas Walikota
Bekasi Pepen sapaannya.
Pepen menambahkan,
persoalan itu sudah clear. "Itu clear ya, sekarang ini untuk menutup
defisit atau kekurangan belanja kita kan lagi melakukan pemaksimalan
kerja.
Diakuinya, Anggap
delapan bulan kemarin ini adalah kita salah kelola, sehingga masuk ruang ICU
"Dan masuk ke
ruang ICU ini, kan tidak semudah membalikan tangan harus ada perawatan di ICU,
sehingga perkiraan itu tidak selesai tahun ini."ucap Pepen.
"Karena ini
begitu beratnya pendarahan (red-APBD), kita minta waktu hingga 2019, dan
perkiraan baru 2019 normal, 2020 itu nol, maksudnya pada saat APBD 2020 kembali
ketitik nol. Jadi 2019 ini masih ada pendarahan-pendarahan,"ungkapnya.
"Makanya ini yang
harus dipahamai dan disadari kenapa Tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai
(TPP) dikalangan aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dipotong, kalau tidak
begitu bagaimana mau menutupi persoalan yang sedang kita hadapi sekarang.
Kenapa belanja harus begini, kan ini adalah cara," tuturnya.
Bahkan adanya
pertanyaan kepada dirinya bahwa usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan (APBD-P) Ta 2018 ditolak.tapi menurut Pepen Terkait APBD-P
tidak ada yang ditolak
Pepen menyebutkan
bahwa Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan parsial dan
penggeseran serta penyusunan.
Pengajuan APBD-P di
Paripurnakan tanggal 8 itu bukan ditolak, tapi Tapi karena pengajuan APBD-P ke
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memang batas waktunya
(terlambat) sudah tidak bisa.
"Sehingga kita
sepakati bersama, undang-undang (UU) mengaturnya,"kata Walikota.
Sebab Walikota diberi
kewenangan oleh UU. "Kalau itu tidak disepakati, walikota punya kewenangan
di institusi melakukan perubahan parsial, belanja wajib, belanja yang mendesak,
belanja yang urgent, itu boleh disusun. Akan tetapi itu tidak boleh melebihi dari
APBD awal, kalau APBD awal kita 5,8 triliun. Kita tidak boleh melebihi 5,8
triliun. Kalau kita bikin 5,8 supaya penyesuaian, itu tidak ada masalah,"
jelasnya. (Martinus).