BEKASI, METRO- 44 pejabat eselon IV dilingkungan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)
Pembinaan SD dan UPTD Pendidikan Non Formal Informal (PNFI) Dinas Pendidikan
Kota Bekasi, sebelumnya was-was kehilangan jabatan struktural (eselon IV) atas
penerapan Permendagri nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan
klasifikasi cabang dinas dan unit pelaksana teknis dinas (UPTD).
Setelah UPTD
dibubarkan, namun ke 44 pejabat struktural itu diamankan dengan dimutasi ke
beberapa OPD. Ke 44 pejabat eselon IV itu, diantaranya 10 kepala, 10 kasubag TU
UPTD Pendidikan. Selanjutnya, 12 kepala dan 12 kasubag Tata Usaha UPTD PNFI
yang tersebar di 12 kecamatan se Kota Bekasi. Memang Pemkot Bekasi, terlambat
menerapkan regulasi itu. Padahal, sejumlah daerah di Jawa Barat maupun daerah
lain sejak 2017 telah menghapus jabatan kepala UPTD Pendidikan dan UPTD PNFI.
Penghapusan itu guna efisiensi anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Peran kepala UPTD selama ini, memang dianggap
tumpang tindih. Kerap terlihat adanya kebijakan yang berbeda antara Disdik
selaku penanggung jawab lembaga pendidikan dengan pihak UPTD. Bahkan, pernah
menerima keluhan dari pihak sekolah adanya kebijakan Disdik yang harus lebih
dahulu mendapat persetujuan dari UPTD setempat.
“Pernah
mendengar keluhan dari pihak sekolah apabila ada kebijakan yang akan diterapkan
disekolah harus melalui sepengetahuan pihak UPTD dulu. Mereka beranggapan,
bahwa kewenangan ditingkat wilayah menjadi tanggung jawab UPTD dan harus
dilaksanakan oleh pihak sekolah. Dan hal itu menjadi dilema oleh pihak sekolah
tersebut," ungkap seorang pemerhati.
Penghapusan
UPTD SD tersebut sebenarnya sudah mutlak dilakukan karena didasari oleh
peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, dilanjutkan dengan peraturan
pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, dan Permendagri nomor 12 tahun 2017, serta
diperkuat dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 061
tertanggal 4 Desember 2017.
Kepala Dinas
Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie mengaku telah mengetahui terkait penghapusan
setingkat kepala UPTD SD. Karena itu, pihaknya akan berkoordiansi dengan bagian
organisasi Sekretariat Daerah Pemkot Bekasi. “Ya memang aturannya sudah ada,
tinggal nanti dikoordinasikan lagi kapan Permendikbud tersebut dilaksanakan,”
katanya singkat. (Shg)