BEKASI, METRO- Musyawarah
Kerja Daerah I (Mukerda) pertama, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tingkat
Jawa Barat 2018-2022. Berlangsung di Gedung Wibawa Mukti , kompleks perkantoran
Pemda Kabupaten Bekasi, Jumat (21/12).
Mukerda tersebeut
dihadiri, Wakil Gubernur Jawa Barat, KH.UU Ruzanul Ulum, Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa Propinsi Jawa Barat, Plt Bupati Bekasi, H.Eka
Supriatmaja, Ketua DPP LPM RI, Ketua DPD LPM Jawa Barat, DPMD Kabupeten Bekasi,
dan seluruh DPD LPM Kab/Kota se-Jawa Barat sebagai Peserta..
Taufik Hidayat, Ketua
DPD LPM Kabupaten Bekasi selaku Ketua Panitia menyampaikan terimakasih kepada peserta
Mukerda, juga ucapan terimakasih atas kehadiran Wagub Jabar, PLT Bupati Bekasi,
DPMD Propinsi Jawa Barat, DPMD Kabupaten Bekasi serta segenap undangan.
Dengan hadinya pemangku
kebijakan dari Propinsi sampai dengan Kabupaten pada pelaksanaan Muerda hari
ini, merupakan bentuk pengakuan dan dukungan serta legitimasi keberadaan LPM di
dalam pembangunan Desa dan Kelurahan. Agenda Mukerda I DP Jawa Barat ini
terselenggara atas prakarsa dan swadaya pengurus serta anggota LPM se-Jawa
Barat, Kabupaten Bekasi hanya sebagai tuan rumah dan panitia pelaksananya saja,
pungkas Taufik.
Sementara itu, Dewan
Pembina DPD LPM Kabupaten Bekasi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,
Nyumarno, dalam sambutanya mengatakan, LPM harus didukung oleh Pemerintah.
Perlu dibuatkan payung hukum yang jelas, sampai dengan aturan teknis pedoman
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan. Keberadaan LPM sangat
jelas diatur di UU Desa dan Permendagri 18/2018, bahwa, LPM salah satu Lembaga
Kemasyarakatan. Adapun Jenis Lembaga Kemasyarakatan sudah sangat jelas diatur
dalam Permendagri, minimal meliputi, Rukun Tetangga (RT); . Rukun Warga (RW). Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga, (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat (LPM), bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi
masyarakat, terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat
dalam pelaksanaan pembangunan desa. Maka dirinya mengharapkan, agar Mukerda I ini,
membuahkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar segera
membuat Peraturan Gubernur tentang, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan, yang
mana sebagai dasar hukum dan payung hukum tambahan, di Desa dan Kelurahan,
ungkap Nyumarno. (Ely/Martin)