BEKASI, METRO - Polsek Cikarang
Selatan meringkus seorang supervisor dari perusahaan pengembang properti
Apartemen Green Palace Residence, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang, Selatan,
Kabupaten Bekasi. Tersangka AN (33 tahun) diamankan lantaran menggelapkan
barang inventaris kantor berupa dua unit gawai Samsung Galaxy Tablet A6 dengan
total Rp5 jutaan.
![]() |
ilustrasi |
"Tersangka kami amankan lantaran menggelapkan barang milik perusahaan yang
membuat resah pegawai pengembang properti," ujar Kanit Reskrim Polsek
Cikarang Selatan, Iptu Jefri, Selasa (4/12/2018).
Menurut Iptu Jefri, kasus penggelapan ini terjadi pada Selasa 27 November 2018
lalu. Saat itu, karyawan marketing Nuri Humairoh (29 tahun) mendadak panik
karena dua unit tablet pintar milik perusahannya raib.
"Dua tablet itu biasa disimpan saksi di lemari kerjanya. Saat dipakai
untuk memasarkan apartemen kepada kliennya, dia terkejut alat komunikasi itu
telah raib," jelas Iptu Jefri.
Nuri kemudian melaporkan hal ini kepada pimpinannya bernama Nila Ismoyowati (58
tahun). Nila lalu menghubungi tersangka guna mencari tahu keberadaan alat
komunikasi kantor. "Saksi kemudian mengecek rekaman pengawas (CCTV). Di
dalam rekaman itu, terlihat tersangka AN mengambil tablet dan melarikan
diri," ungkapnya.
Kepada polisi, kata Iptu Jefri, tersangka mengaku nekat mencuri barang
perusahaan karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat terlilit utang. Karena itu,
satu ponsel yang dia ambil dijual kepada rekannya seharga Rp1 jutaan.
Selain mengamankan tablet dan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa
satu rekaman kamera CCTV saat AN mengambil barang perusahaan. Akibat
perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman
penjara di atas lima tahun. (ely/hms)