KARAWANG, METRO- Kepala Sekolah SDN I Margasari Kecamatan Karawang
Timur Kabupaten Karawan Provinsi Jawa Barat, diduga telah melakukan praktik
pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah siswanya, dengan dalih pembangunan
pagar dan Perpustakaan sebesar Rp 111.000/siswa.
Aksi pungutan luar tersebut kini menimbulkan keresahan
dikalangan wali siswa.
"Saya tidak setuju tindakan Kepala sekolah membebankan biaya
pembangunan pagar dan pembangunan Perpustakaan. Kalau pihak sekolah mau
melaksanakan pembangunan, ajukan saja ke Pemerintah daerah. Sumbangan dari
orang tua siswa jangan ditetapkan nilai, buatkan saja suka rela” ujanya sambil
memohon namanya jangan dimuat.
Kepala SDN I
Margasari Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat Kastolani S.Pd saat di
konfirmasi Metro Politan, diruang kerjanya mengatakan, hasil rapat komite
dengan orangtua siswa menghasilkan kesepakatan setiap siswa Rp 111.000, tanpa
dihadiri pengawas sekolah maupun dari unsur Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, katanya.
Kastolani
menambahkan, sebelum melaksanakan rapat komite dengan orangtua siswa untuk rencana pembangunan pagar dan ruang
perpustakaan, terlebih dahulu konsultasi dengan Ibu Mutiara salah seorang
anggota sapu bersih pungutan liar dari Polres Karawang, jelasnya. Brigpol Hj Mutiara,
ketika dikonfirmasi tentang pungutan yang dilakukan Kepala Sekolah SDN
Margasari I telah berkordinasi dengan Tim Saber Pungli, menjelaskan, belum pernah
Kepala Sekolah SDN I Margasari berkonsultasi tentang rencana pungutan untuk
biaya pemban gedung Perpustakaan.
“Kepsek Itu
bohong kami tidak pernah berkonsultasi dengan pihak sekolah tentang pungutan
biaya pembangunan sarana pendidikan”ujarnya.
Sementara itu,
sekertaris Saber Pungli, Kabupaten Karawang, Jawa Barat,,H.,Sujana MH,
mengatakan, pungutan di sekolah harus mengacu kepada peraturan mentri No.75
Tahun 2016, tentang komite sekolah Pasal 10, dapat menerima partisipasi
masyarakat, orangtua siswa, dengan menandatangani surat peryataan tidak
keberatan, jelasnya. (Natal Maharadja)