BEKASI,
METRO- Detik-detik terakhir penetapan Anggaran pendapatan dan belanja
daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019 sebesar Rp.5,8 triliun akhirnya ditetapkan. Sebelumnya,
pembahasan APBD tahun 2019 Kabupaten Bekasi molor, akhirnya
membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD
Kabupaten Bekasi harus sibuk kerja marathon, dan ini terlihat tak seperti
lazimnya tahun-tahun sebelumnya. Sehingga paripurna penetapan APBD tahun 2019 pun baru dapat digelar, Jumat (30/11/18), tengah
malam, dan di ketok palu pada jam 23.56 Wib, beberapa saat sebelum masa
penyusunan APBD ditutup.
Anggota Badan
Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD) Kabupaten Bekasi, Nyumarno yang membacakan
naskah laporan pembahasan badan anggaran pada rapat paripurna tidak seperti
biasanya, dengan tergesa-gesa dan intonasi bacaan cepat, seperti terlihat
dikejar deadline waktu.
“APBD
2019 Kabupaten Bekasi ini harus disahkan, dikarenakan permohonan persetujuan
keputusan DPRD tentang APBD 2019 tersebut harus di ketuk palu terakhir pada
tanggal 30 Nopember 2018,” kata Nyumarno saat diwawancarain awak media pasca
paripurna di gedung DPRD, Sabtu ( 01/12) dini hari. “Artinya masih ada waktu
sampai dengan jam 00.00 Wib,” ucap Nyumarno.
Jika
terlambat, maka akan banyak konsekuensi terhadap pemerintah Bekasi, makanya pembahasan
memang marathon dengan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai dari pagi sampai larut malam,”kata Nyumarno.
“Jika tidak
disahkan sampai 30 Nopember, maka ada sanksinya. Hal itu telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor. 38 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019,”
tegas Nyumarno.
Sekretaris
Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten
Bekasi yang mencapai sekitar Rp.38 Miliar dari APBN bisa tidak kita terima jika
penetapan molor. Selain itu akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Bekasi
juga, konsekuensi menggunakan APBD tahun sebelumnya jika terlambat sampai 30
Nopember 2018.
“Disamping
itu, jika terlambat, maka hak keuangan Bupati dan DPRD juga akan kena masalah,
bisa tidak terima gaji selama 6 bulan. Meskipun memang nantinya di evaluasi,
apakah keterlambatan disebabkan karena DPRD atau karena eksekutif. Kalau
keterlambatan karena eksekutif, maka ya bukan DPRD yang salah, mereka yang
harus kena konsekuensi tidak terima gaji,” ucap Nyumarno.
Menurutnya,
hasil pembahasan APBD 2019 telah diputuskan sebesar Rp.5,8 triliun lebih.
Terdapat kenaikan sebesar Rp.54,7 miliar dari pembahasan awal sekitar Rp.5,7 miliar.
Lanjutnya,
postur APBD 2019 tersebut selain untuk pemenuhan kegiatan di semua Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Pemkab Bekasi, juga ada anggaran kenaikan Jastek tenaga pendidikan,
kenaikan honor/gaji THL di beberapa SKPD, TPP bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
kenaikan honor Rt dan Rw, juga mengalami kenaikan. Pembebasaan lahan pelebaran
jalan di wilayah jalan raya Cikarang-Serang juga dianggarkan senilai Rp.37 miliar,
juga pengadaan lahan untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibitung
senilai Rp.7 miliar.
Pembuatan
sumur bor, jembatan, bangunan negara dan bangunan pendidikan, juga dianggarkan.
Untuk insfrastruktur papar Nyumarno, “Pemeliharaan jalan Batas Kota-Puloputer
di Tambun Utara, jalan Wanasari (H. Bosih) Cibitung, jalan Kaliabang
Tengah-Bojong Karatan di Tarumajaya, jalan Cipayung-Pasirtanjung di Cikarang
Timur, jalan Ciledug-Cikarageman di Setu, jalan Sukatani-Pulosirih, jalan Pulosirih-Telukhaur
di Pebayuran, peningkatan jalan Ridomanah-Medalkrisna, jalan Cibarusah-Ridogalih,
jalan Pulomurub dan jalan prapatan Boy di Tambelang, jalan Waluya-Karangraharja-Sukaraya,
jalan Cibuntu-Setu, penanganan longsor badan jalan ruas jalan Karangsatria, dan
ratusan jalan lainnya juga sudah teranggarkan,” ungkap Nyumarno.
Sementara ketua
DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan, masalah keterlambatan pembahasan
APBD 2018 sejak awal penyampaian
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2019 oleh eksekutif sudah molor.
“Ini kedepannya,
tidak boleh terjadi lagi, eksekutif harus lebih giat lagi dalam menyampaikan
KUA-PPAS atau RAPBD harus tepat waktu, nggak boleh molor-molor. Dengan
ditetapkannya APBD 2019 ini, dirinya berharap kinerja semua SKPD juga harus
ditingkatkan, dan realisasi penyerapan anggaran juga harus maksimal,” kata
Sunandar.( Ely/ Martinus)