BEKASI,
METRO- Pemerintah telah menetapkan tiga pilar tujuan pendidikan
nasional yakni, meningkatkan akses pendidikan, meningkatkan mutu pendidikan,
dan meningkatkan daya saing serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Untuk mengawal tiga pilar
tujuan pendidikan nasional, termasuk pada lembaga pemerintah lainnya, selain
lembaga yudikatif, pemerintah pusat juga terus berupaya memberantas pungutan
liar (Pungli), hingga membentuk tim
pencegahan pungli dengan Satgas Saber pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar).
Ironisnya, Sekolah Menengah
Atas (SMA) Negeri 7 Tambun Selatan, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,
Propinsi Jawa Barat, yang saat ini dipimpin oleh Dedy Soeryadi, sepertinya
tidak takut dengan lembaga yudikatif termasuk tim saber pungli besukan
pemerintah. Hal itu terbukti dengan
diberikannya kebijakan kepada panitia Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) pada bulan Juli 2018 lalu. Kebijakan kepala sekolah tersebut sangat
membebankan orang tua siswa untuk membayar IPP, sampul rapot, fhoto, MPLS, pendikar,
phisikotes dan kartu pelajar sebesar Rp.930.000, serta biaya seragam sekolah
sebesar Rp. 920.000/ siswa.
Salah seorang orang tua siswa menuturkan, diawal tahun pelajaran
2018/2019 kami harus membayar biaya yang telah ditetapkan kepala sekolah tanpa
melalui rapat komite sebesar Rp.1.850.000, ditambah uang atribut sebesar Rp
20.000. Besarnya biaya yang harus di bayar orang tua siswa tanpa melalui rapat
komite sebesar Rp.1.870.000, luar biasa pungutannya bagi kami orang tua murid
yang pas-pasan, tutur orang tua murid.
Dikatakan orang tua murid, “Saya terpaksa minjam uang kesana
kemari dengan berbunga, hanya untuk membayar biaya sekolah yang ditetapkan
sepihak oleh kepala sekolah.
Disebutkan orang tua murid dengan bertanya, panitia PPDB
melakukan pungutan terhadap siswa baru, apakah setelah peralihan pengelolaan
SMA ke Provinsi Jawa Barat terjadi perubahan peraturan? Jika terjadi perubahan,
lantas apa regulasi pungutan itu? ucap orang tua murid dengan heran.
Orang tua murid menambahkan, uang seragam yang sudah
dibayarkan ke pihak sekolah, hingga kini belum dibagikan kepada siswa. Padahal
dalam waktu dekat sekolah sudah melaksanakan ujian semester, ucapnya.
Adanya sungut-sungut dari orang tua murid, Kepala SMA Negeri
7 Tambun Selatan, Dedy Soeryadi, ketika disambangi di kantornya tidak ada di
tempat. Menurut petugas Satpam sekolah, kepala sekolah sedang tidak masuk
kantor.
Dikonfirmasi redaksi Metropolitan melalui surat Nomor.
023/Red/MMP/PIK/2018, hingga berita ini diwartakan juga tidak ada jawaban.
Ketua LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) Drs. Holder S, ketika
dimintai tanggapannya tentang pungutan yang lakukan oleh panitia PPDB, ia menjelaskan,
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor. 14 Tahun 2018 Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk
lain yang sederajat, disebutkan dalam pasal 25; Sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah maupun pemerintah
daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan
pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, ujar Holder sembari
menggelengkan kepalanya, seakan turut merasakan beban orang tua murid hingga
terlilit hutang.
Dijelaskan Holder, dalam Pasal 26 Permendikbud
Nomor. 14 Tahun 2018 disebutkan; Pelanggaran terhadap peraturan menteri ini
diberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan
pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari
jabatan. Selain pemberian sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi
pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Holder.
Holdel mengatakan, berdasarkan Pemendikbud
tersebut, Kepala SMA Negeri 7 Tambun Selatan yang memberikan kebijakan kepada
panitia PPDB melakukan pungutan terhadap siswa baru, sudah pantas diberikan
sanksi oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, atau inspektorat
propinsi.
Panitia PPDB, tugasnya hanya untuk melakukan pemeriksaan
kelengkapan dokumen administrasi calon siswa. Apakah siswa tersebut diterima
sesuai dengan NEM (Nilai Ebtanas Murni), bukan untuk melakukan pungutan, jelas
Holder.
Sumber Metropolitan mengatakan, jumlah siswa
kelas X yang baru diterima tahun pelajaran 2018/2019 di SMA Negeri 7 Tambun
Selatan sebanyak 375 orang, maka total dana yang dipungut panitia PPDB dari
siswa baru sebesar Rp.701.250.000, cukup fantastik untuk menambah pundi-pundi
kepala sekolah hanya mempertaruhkan jabatan kepala sekolah dan seorang ASN
(Aparatur Sipil Negara), ujar sumber kepada Metropolitan.
Lagi disebutkan sumber dengan nada heran, kemana
penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, serta Tim Saber Pungli, apakah
penegak hukum juga di sawer oleh kepala sekolah? ujar sumber bertanya kepada
Metropolitan. (dpt).