BEKASI,
METRO- Pemerintah dengan tegas melarang segala bentuk
pungutan bagi sekolah penyelenggara wajib belajar milik pemerintah maupun
pemerintah daerah, larangan tersebut tertuang pada pasal 9 ayat (1);peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan nomer 44 tahun 2012 tentang pungutan dan
sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Namun dalam pelaksanaannya masih ada saja sekolah di Kota
Penyangga Ibukota Negara yang disebut sebagai Kota Industri memungut uang dari
orang tua siswa dengan alasan untuk biaya pembangunan halaman sekolah sebesar
Rp 125. 000 persiswa.
Beberapa orang tua siswa menuturkan, siswa SDN 01 Jayabakti
disuruh pengelola sekolah untuk meminta uang dari orang tua sebesar Rp
125.000/siswa. Dana tersebut untuk mengerasan halaman sekolah, ujaar orang tua siswa yang tidak
bersedia namanya disebut.
Kepala
Sekolah SDN Jaya Bakti 01, Hj. Asiah, saat sambangi ke kantornya tidak ada di tempat,
meurut salah seorang guru, kepsek sedang keluar kantor.
Sementara
itu, wakil Ketua DPC Lembaga Aliansi Indinesia Kabupaten Bekasi, Fadriyanto
Jusda, saat dimintai tanggapannya tentang pungutan sekolah terhadap walimurid
mengatakan, regulasinya sudah
jelas, di pendidikan dasar itu bentuk pungutan seperti apapun sudah tidak
boleh. Kalau alasannya berdasarkan kesepakatan, jelas itu adalah cara berpikir
yang juga salah,” ujarnya.
Disebutkannya, aturan itu antara lain Permendikbud 44 Tahun 2012
tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,
Permendikbud 60 Tahun 2001 tentang Larangan Pungutan Biaya Sekolah, dan PP 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dana Pendidikan, dan PP 48 tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan.
“Itu sudah secara tegas dan jelas untuk level pendidikan dasar
sudah tidak ada bentuk pungutan,” kata, Fadriyanto.
Kalau
pungutan yang dilakukan pengelola SDN 01 Jaya Bakti, sudah jelah pungutan liar,
maka Tim Saber Pungli sudah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, seharusnya
melakukan tindakan kepada kepala Sekolah yang malkukan pungutan liar (pungli),
tegasnya. (Acep/ Sim).