METRO, LAMPUNG- Wakil
Gubernur Lampung Bachtiar Basri memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada
semua pihak, terutama DPRD Lampung atas disetujuinya 2 Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD
Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, pada Senin (28/1/2019).
Raperda yang telah disetujui tersebut adalah tentang Persiapan
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Rancangan
Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Fasilitasi
Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Pada kesempatan itu, Bachtiar menyampaikan Pendapat Akhir
Pembicaraan Tingkat II Persetujuan atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung dan 1 (satu) Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
"Selaku Gubemur Lampung, saya menyampaikan apresiasi dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah
disetujuinya kedua Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam ketentuan Pasal 242
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan
bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” ujar Bachtiar.
Dengan disetujuinya Perda tersebut, ujar Bachtiar, maka dalam
rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, pihaknya
menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelaksana
Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah
yang diperlukan.
“Pemprov mengimbau OPD terkait untuk segera menyusun dan
mempersiapkan Peraturan Gubemur sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah
terkait," katanya.
Selain itu, lanjut Bachtiar, jajaran Pemerintah Daerah juga
diminta melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah,
khususnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, untuk segera
dilakukan sosialisasi dalam rangka implementasi pelaksanaan Peraturan Daerah
dimaksud dengan berkoordinasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi
Lampung.
Bachtiar menyampaikan bahwa tahapan proses penetapan persetujuan
atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung,
dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung
telah dimulai pembahasannya sejak bulan Februari 2018 yang lalu sampai dengan
akhir bulan Desember 2018. (Adi* Jumeri)