METRO- CIKARANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
menggelar apel bersama dan penandatanganan deklarasi Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM), Kamis (10/1/2018).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran
menuturkan, hal ini dilakukan untuk mereformasi birokrasi yang bersih, bebas
pungli dan korupsi di lingkungan Kejari Cikarang. Untuk itu, ia meminta kepada
semua elemen untuk membantu mewujudkannya.
"Untuk mewujudkannya kami meminta kepada seluruh
stakeholder dan seluruh masyarakat termasuk Pers dan LSM, mohon dukungan dan
bantuannya. Kami akan bekerja sebaik baiknya dan sejujur jujurnya. Kami
berusaha berubah untuk melaksanakan tugas dan fungsi kami di kejaksaan,"
ungkapnya.
Risman menambahkan, ia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK)
Kajari Kabupaten Bekasi tentang perubahan birokrasi untuk mewujudkan Zona
Integritas WBK dan WBBM. Untuk mencapainya, ada 6 bidang yang menjadi penilaian
dan akan diperkuat dalam proses ini yakni Penataan Sumber Daya Manusia,
Penguatan Tata Laksana, Peningkatan Pelayanan Publik, Penguatan Akuntabilitas,
Peningkatan Pengawasan dan Manajemen Perubahan.
"Kami akan rapat terus untuk memperbaiki manajemen yang ada
disini, saya sudah keluarkan surat keputusan kejari tentang perubahan birokrasi
untuk zona integritas. Yang didalamnya nanti ada tim dan koordinator yang
bertugas mengawasi, evaluasi, pelayanan publiknya dan lainnya. Jadi kita
sendiri yang mengoreksi kita sendiri," jelasnya.
Selain itu, ia bersama tim sedang membuat satu aplikasi digital
dimana nantinya masyarakat yang berperkara tidak perlu bertemu langsung dengan
jaksa melainkan bisa langsung mengakses aplikasi tersebut.
"Jadi masyarakat tidak perlu bertemu jaksanya, tinggal
mengklik website yang ada. Informasi digital akan diinput hari ini, meskipun
belum sempurna tapi kita berupaya melakukan perbaiki demi perbaikan. Nanti
masyarakat tinggal mengakses website kita," pungkasnya.
"Disana nanti juga ada yang namanya Integrited Criminal
Justice jadi setiap kasus yang ditangani dapat terintegrasi dan bekerjasama
dengan kepolisian, pengadilan, dan lapas. Jadi datanya, jalur serta tahapan
kasusnya sudah sampai mana bisa kita lihat. Jadi tidak ada yang ditutup
tutupi," tandasnya.(Ely/Martinus).