JAKARTA, METRO --- Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan
membentuk Satgas PPDB untuk memastikan berjalannya kebijakan zonasi dalam
sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud dan Kemendagri secara
bersama-sama akan mengawasi implementasi kebijakan zonasi hingga ke
daerah-daerah.
“Kami mendapatkan
dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” tutur
Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers setelah
pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan
Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan,
untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB, Kemendikbud
akan mengirimkan petugas hingga ke daerah-daerah dengan pendampingan dari
Kemendagri. “Tim PPDB di samping dari Kemendikbud ada juga dari Kemendagri .
Ada satgasnya,” katanya.
Dirjen Dukcapil
Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, tugas
Satgas PPDB Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis.Yang pasti, Kemendagri akan melakukan
pembinaan kepada daerah yang tidak menerapkan zonasi sesuai dengan peraturan.
“Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu. (Pemerintah) Pusat, Provinsi, Kabupaten,
atau Kota, itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, (pemerintah) daerah
harus melaksanakan,” tegasnya.
Menurut Zudan Arif,
penanggung jawab akhir urusan pendidikan nasional ada di pundak Mendikbud,
bukan bupati atau walikota. Kepala daerah bertugas sebagai penyelenggara
pendidikan yang taat asas dengan program nasional. Karena itu Kemendagri akan
memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat (Kemendikbud) dan pembinaan
kepada pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan zonasi. “Misalnya dengan
sosialisasi, pemahaman, dan sanksi kalau tidak ikut (kebijakan nasional)
berdasarkan undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) program nasional
untuk tujuan nasional,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)