JAKARTA, METRO - Kemendagri melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar kembali menegaskan sesuai UU Pemda adalah tugas, kewenangan dan kewajiban kemendagri sebagai institusi negara yang memiliki otoritas melakukan pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaksud adalah pelaksanaan pembangunan, pemberdayaaan, dan pelayanan publik. Kemendagri memilki tugas dan wewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaam otonomi daerah.
Dalam hal terjadi
konflik atau sengketa kewenangan antar daerah, baik secara horisontal antar
Pemda Provinsi dan konflik/sengketa vertikal kewenangan antara Pemda
Kabupaten/Kota dengan Pemda Provinsi maka Kemendagri adalah institusi negara
yang memiliki wewenangan melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksud termasuk dalam
hal mediasi sengketa/konflik.
Faktanya saat itu
telah terjadi konflik/sengketa kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab
Bekasi dalam proses perijinan investasi Meikarta yang menimbulkan
ketidakharmonisan hubungan pemerintahan daerah, kebuntuan komunikasi dan bahkan
konflik tersebut menjadi hot issue di media-media nasional.
Masing-masing pihak
memiliki dasar hukum, Kewenangan perijinan untuk pembangunan kawasan Meikarta
di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati
Bekasi, namun sisi lain harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sesuai
Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 tahun 2014. Sengketa kewenangan
perijinan inilah yang kemudian penyebab yg menimbulkan sengketa antara Pemkab
Bekasi dan Pemprov Jabar yang mencuat ke ruang publik pada saat itu. Tentu hal
tersebut menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Polemik perijinan
Meikarta pada saat itu semakin ramai dalam pemberitaan media nasional dan lokal
yang mengangkat isu-isu perbedaan sikap pandangan antara Pemprov Jabar
dan Pemkab Bekasi yang makin hari makin memanas di media publik dan tentu hal tersebut
tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dari sisi
pelayanan publik terkesan menghambat investasi. Sehingga hal tersebut akhirnya
menjadi perhatian DPR RI yang kemudian di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi II DPR RI tanggal 27 September 2017.
Berkenaan masalah
tersebut, Mendagri mengarahkan Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi
dan melakukan mediasi sengketa agar para pihak mau duduk bersama antara Pemkab
Bekasi dan Pemprov Jabar bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dan
meminta para pihak agar menahan diri tidak saling mendiskreditkan di ruang
publik. Terjadinya kebuntuan komunikasi antar jenjang pemerintahan daerah yg
berpotensi.menimbulkan berbagai interpretasi dan penilaian dari
masyarakat.
“Fungsi dan peran
Kemendagri sesuai Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah, bukan pada aspek teknis perijinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan
dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diatur dalam Pasal 373
yang intinya Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Membina.sinergitas hubungan antar
pemda. Jelas UU Pemda bahwa dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelemggaraan
pemerintahaan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Jadi membina
Kepala Daerah sesuai amanat konstitusi dan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah tugas,
kewenangan dan kewajiban Mendagri sebagai pembina dan pengawas atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bentuk pembinaan kepala daerah
antara lain termasuk melakukan mediasi sengketa/konflik kewenangan antar daerah
termasuk konflik kewenangan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi dalam soal
ijin Meikarta.
Lebih jauh dari itu
bahkan Mendagri memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada Kepala Daerah
sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.".
Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi, selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Bahtiar menegaskan kembali bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mengarahkan Kepala Daerah agar menghindari area rawan korupsi, selalu membina Pemda dalam melakukan upaya percepatan perijinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan dan pelayanan publik, membina pelaksanaan otonomi daerah serta membina hubungan antar pemda sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Oleh karena itu,
dalam konteks fasilitasi/mediasi pembinaan kepada Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi
yang sedang berselisih soal proses perijinan Meikarta saat itu, maka Kemendagri
telah melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai konstitusi dan UU
Nomor 23 Tahun 2014, dan pelaksanaan mediasi sengketa tersebut dilaksanakan secara
terbuka sesuai koridor hukum yg berlaku.
"Mendagri Tjahjo Kumolo dalam memberikan arahan kepada pemerintah daerah selalu mengingatkan agar menghindari area rawan korupsi dan selalu ingatkan agar setiap keputusan-keputusan pemerintah daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” terangnya.
"Mendagri Tjahjo Kumolo dalam memberikan arahan kepada pemerintah daerah selalu mengingatkan agar menghindari area rawan korupsi dan selalu ingatkan agar setiap keputusan-keputusan pemerintah daerah harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” terangnya.
Di akhir pernyataanya
Bahtiar ungkapkan, "Kami yakin jika Pemda memberikan berbagai jenis
pelayanan publik, termasuk soal perijinan jika mereka berikan sesuai aturan
hukum yang berlaku, dilaksanakan transparan, terbuka apa adanya sesuai aturan,
pasti tidak ada terjadi masalah".
Kemendagri sebagai
poros pemerintahan dalam negeri akan terus melaksanaan tugas pembinaan kepada
pemerintah daerah dan pembinaan kepala daerah sesuai kewenangan yang diamanatkan
dalam konstitusi UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah, tutup Bahtiar. (DPT/HMS)