JAKARTA, METRO-- Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengganti Nomor Induk Siswa
Nasional (NISN) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada masa pendaftaran
peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Integrasi data ini melibatkan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dengan begitu, pemerintah dapat membangun
ekosistem pendidikan dengan berbasis data kependudukan, sekaligus membuat basis
data atau profil lengkap anak usia sekolah sebagai generasi penerus bangsa.
“Mulai tahun ini tidak ada lagi NISN, tapi
yang ada adalah NIK. Dan itu mudah, tinggal mengubah aja nanti. Mereka kan
sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal dicek dia di daerah mana, keluarganya siapa?
Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan. Hanya saja kita perlu penyepadanan
data,” ujar Mendikbud Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers setelah
pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor
Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif
Fakhrulloh mengatakan, integrasi data tersebut memberikan perubahan besar yang
sangat positif dalam tata kelola pemerintahan, karena semua anak sekolah dari
jenjang PAUD hingga pendidikan menengah akan terdata oleh pemerintah, baik dari
aspek data kependudukan maupun pendidikan. “Termasuk prestasinya. Dia memiliki
bakat apa, akan termonitor semuanya. Ini akan melahirkan profiling penduduk
Indonesia, akan melahirkan big data,” katanya.
Menurut Zudan, ide Mendikbud untuk melakukan
integrasi data kependudukan dengan data pendidikan akan berdampak pada
penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang bagus untuk Indonesia di masa depan.
“Misalnya begini, kita akan mencari anak-anak yang berbakat sepak bola. Kan ada
O2SN, Porseni, atau GSI (Gala Siswa Indonesia). Itu nanti akan dimunculkan
(dalam data NIK). Yang ini pinter sepak bola, ini pinter menyanyi, ini pinter
MTQ,” tutur Zudan. Dengan begitu, lanjutnya, Indonesia akan memiliki peta bakat
secara nasional, sehingga SDM apapun yang dibutuhkan negara dari generasi
penerusnya akan tersedia dari anak-anak sampai mahasiswa. “Akan ada talent
pools. Semuanya ada,” kata Zudan.
Integrasi data ini juga membantu Kemendagri
dalam melakukan pembaruan data. Zudan mengatakan, ada kemungkinan anak sekolah
yang berada di daerah pedalaman atau di pulau-pulau terdepan belum terdata di
data kependudukan. Kemendagri akan mendapatkan umpan balik dari yang positif
dari perubahan data NISN menjadi NIK. “Ini bagus dalam rangka membangun ekosistem
kependudukan berbasis pendidikan. Kan kita bisa bolak-balik. Atau sistem
pendidikan berbasis data kependudukan. Bisa juga data kependudukan yang
dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan,” tuturnya.
Bagi Kemendikbud, integrasi data kependudukan
dengan pendidikan ini juga menguntungkan, karena bisa mendukung tercapainya
wajib belajar 12 tahun. Menurut Mendikbud, dengan adanya rencana wajib belajar
12 tahun, peran pendidikan nonformal di bawah Ditjen PAUD dan Pendidikan
Masyarakat menjadi strategis, bukan hanya menjadi komponen pelengkap.
Pendidikan nonformal juga menjadi peran utama, terutama untuk memberikan
kesempatan bagi peserta didik yang dengan alasan tertentu tidak bisa menempuh
pendidikan di jalur formal. “Sehingga nanti target kita disatukannya data di
Kemendagri dengan data di Kemendikbud, secara teknis wajib belajar 12 tahun
bisa kita atasi,” ujar Mendikbud. (Desliana Maulipaksi)