![]() |
Bus yang digunakan SMPN 2 Cibitung (foto, dpt) |
BEKASI,
METRO- Dengan pertimbangan bahwa praktik
pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas,
terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Dalam upaya
pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan
tugas sapu bersih pungutan liar.
Atas dasar tersebut,
Pemerintah terbitkan Undang-undang melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber
Pungli) untuk menghindari terjadinya pungutan khususnya di Sekolah dengan dalih
kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan Program Pendidikan.
Namun, Perpres tersebut
sepertinya tidak berlaku bagi Sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi.
Walaupun bertentangan dengan Perpres 87/2016, masih banyak Sekolah yang
melakukan pungutan terhadap orangtua siswa dengan dalih acara jalan-jalan,
study tour, kegiatan pengenalan karakter dan lain-lainnya.
Seperti SMPN 2, Cibitung
melakukan kegiatan jalan-jalan (study tour) ke Bandung, seperti diberitakan
koran ini pada edisi 207. Pada akhir januari 2019, tepatnya rabu
tanggal 30 Januari 2019, Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 2 Cibitung
Kabupaten Bekasi, melaksanakan study Tour Bekasi – Bandung. Kegiatan ini diduga
kuat terjadinya pungli yang melibatkan oknum Kepsek.
Orang
tua siswa yang tidak bersedia namanya dikorankan menuturkan, biaya yang ditetapkan
sekolah sebesar 450 ribu rupiah per siswa. Jumlah siswa yang yang ikut study
tour kurang lebih 700 orang, mulai dari kelas VII hingga kelas VIII,
menggunakan 14 Bus. Pihak sekolah mempusatkan titik keberangkatan dari Kawasan
Industri Gobel Cibitung, tuturnya.
Menurut
orang tua siswa, pelaksanaan study tour itu adalah mutlak oleh keputusan kepala
sekolah. Para orangtua murid pun banyak yang mengeluh, namun tak berdaya
menolak keputusan sekolah. Kalau dihitung ongkos ke Bandung naik Patas AC
pulang pergi Rp 120.000/orang. Pihak sekolah kami duga memanfatkan orang tua
siswa untuk mencari keuntungan pribadi, ujarnya.
Ketua
LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) Drs Holder S, ketika dimintai tanggapannya tentang
kegiatan study tour SMPN 2 Cibitung mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres
87/2016, tentang Sapu Bersih Pungutan Liar. Dalam Perpes menyebutkan 58
kategori pungli di lingkungan sekolah. Pada point yang ke 7 ragam pungli itu
tertulis uang study tour. Yang artinya, sekolah dilarang lakukan pungutan untuk
biaya study tour.
Kalau
pihak sekolah masih malakukan pungutan untuk biaya study tour, jelas melanggar
Perpres, untuk memberantas Pungli itu, ada Tim Saber Pungli yang ada di
Kabupaten Bekasi, katanya.
Kepala
Sekolah SMPN 2 Cibitung, Agus Sudarmoro, tidak bisa ditemui. Menurut Satuan
Pengamanan (Satpam), kepala sekolah hanya bisa ditemui hari Rabu setiap minggu
kedua.
“
Sekolah ini sudah ada aturan, wartawan yang ingin melakukan konfirmasi harus
sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu Rabu minggu Kedua,” tuturnya.
(dpt).