![]() |
PKAKN Badan Keahlian DPR RI menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten OKU Timur |
JAKARTA, METRO -
Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian DPR RI
menerima kunjungan konsultasi DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,
Provinsi Sumatera Selatan, terkait tata kelola Dana Desa. Analis Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara PKAKN BK DPR RI Sukmalalana mengatakan, DPRD OKU
Timur perlu mengusulkan agar desa merekrut tenaga pendamping profesional,
khususnya Tenaga Pendamping Lokal Desa.
Sukma,
sapaan akrab Sukmalalana mengatakan, Tenaga Pendamping Lokal Desa dibutuhkan
dalam mengawal pengelolaan Dana Desa, mengingat selama ini desa menggunakan tenaga
dari luar seperti dari kecamatan, kabupaten, maupun dari Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa. Selain itu, perlu adanya pemberian insentif kepada Tenaga
Pendamping Lokal Desa, mengingat seringkali gaji Tenaga Pendamping Lokal Desa
dibawah Upah Minimum Regional (UMR).
“Solusi
yang kami ajukan adalah diharapkan dapat diberlakukannya pemberian intensif
kepada Tenaga Pendamping Lokal Desa, yang bersumber dari optimalisasi
Pendapatan Asli Desa (PAD) hasil dari pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes), dengan cara seperti itu diharapkan dapat meningkatkan hasil kinerja,”
tutur Sukma, usai menerima kunjungan konsultasi DPRD OKU Timur di Gedung
Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Sukma
menambahkan, gaji Kepala Desa dan Aparatur Desa yang masih kecil jumlahnya
menurut pihak DPRD, juga perlu diperhatikan. Gaji tersebut selain dari Alokasi
Dana Desa (ADD) yang sebesar 70 persen, juga dapat bersumber dari PAD Desa
seperti hasil aset desa atau kekayaan desa berupa hasil tanah kas desa, hasil
pasar atau kios, hasil BUMDes, hasil pengelolaan tanah bengkok desa dan
perangkat desa.
Sukma
pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, bahwa desa-desa yang ada di
Kabupaten OKU Timur tersebut sudah harus menggunakan aplikasi Sistem Keuangan
Desa (Siskeudes) yang diluncurkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP). Karena selama ini, menurut Anggota DPRD OKU Timur,
desa-desa di OKU Timur justru menggunakan aplikasi dari pihak luar dan bukan
yang berasal dari BPKP.
Selain
itu, Sukma menilai, DPRD OKU Timur perlu membentuk semacam Pusat Kajian
Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) seperti yang ada di BK DPR RI, dimana
PKAKN berfungsi sebagai supporting system kepada Anggota BAKN DPR RI.
“Ini khusus untuk menelaah laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk disampaikan kepada
Anggota DPRD untuk dilanjuti,” pungkas Sukma.
Sebelumnya,
Anggota DPRD OKU Timur Rudi Hartono mengatakan, pihaknya meminta solusi tentang
tata kelola Dana Desa OKU Timur yang perlu diperbaiki, terutama mengenai
Tenaga Pendamping, baik pendamping di tingkat kecamatan, kabupaten, utamanya di
tingkat desa. “Tenaga Pendamping Lokal Desa yang minim pengetahuan berdampak
dalam pelaksanaan Dana Desa yang belum maksimal. Program ini sangat baik,
sehingga harus dijalankan dengan baik agar pembangunan di daerah cepat
berkembang,” ujar Rudi. (dpt/pun/sf)