METRO, BANDUNG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta
baru dalam persidangan perkara suap perizinan megaproyek Meikarta, mengenai
besaran uang yang diduga diterima Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah (Sekda)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Rabu (6/2).
Fakta baru itu
terungkap, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,
Solaeman yang disebut-sebut ikut dalam pertemuan awal dengan Iwa mengenai
dugaan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar dan bukan Rp 1 miliar seperti yang
ramai diperbincangan pada proses persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan itu,
Soleman mengaku dihubungi Hendry Lincoln selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan,
Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, untuk diminta bantuannya
menemui Waras Wasisto yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Provinsi Jawa Barat.
Soleman pun, langsung
menghubungi Waras hingga terjadi pertemuan antara Soleman, Waras dan Hendry di
KM-39 Tol Cipularang. Turut hadir dalam pertemuan itu, Kepala Bidang Penataan
Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
“Apa yang dibicarakan
saat itu?,” tanya Jaksa KPK kepada Soleman. Saksi pun menjawab “Saya nggak tahu,
karena bicara bertiga,” jawab Solaeman sambil memegang mikropon di ruang
persidangan Tipikor Bandung.
Setelah itu, sambung
Soleman, sekitar 2 pekan kemudian kembali terjadi pertemuan di Tol Cipularang
KM-72. Kali ini, Iwa Karniwa turut hadir dalam pertemuan tersebut. Namun,
Soleman lagi-lagi mengaku tidak tahu isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
Soleman mengakui
bersama Waras tidak mengikuti pertemuan, tetapi hanya menunggu diluar ruangan.
Sedangkan yang terlibat dalam pembicaraan yakni, Sekda Jabar, Iwa Karniwa,
Neneng Rahmi dan Hendry Lincoln.
“Pada saat Neneng
Rahmi dan Hendry Lincoln pulang, Pak Iwa Karniwa mengatakan “Ada titipan tuh
nanti buat bikin ‘banner’,” ungkap Soleman menirukan ucapan Iwa Karniwa.
Soleman pun
membeberkan, ada pertemuan lanjutan di Gedung Sate. Soleman menyebut, pertemuan
kembali diikuti Hendry Lincoln, Neneng Rahmi dan Iwa Karniwa. Namun lagi-lagi
Solaeman mengaku tidak tahu isi pertemuan karena berada di luar ruangan.
“Ketika keluar
disampaikan (oleh Neneng Rahmi) ini kaitan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
yang rekomendasi Gubernur,” bebernya.
Dikatakan Solaeman,
setelah itu ada kode “TIGA” yang disampaikan Sekda Jabar Iwa Karniwa. Pada saat
itu, Solaeman mengaku tidak tahu maksud dari kode itu. “Saat itu ada kode
‘TIGA’ dari Pak Iwa, yang saya dengar dan Pak Waras,” kata Soleman.
“Bagaimana kodenya?”
tanya Jaksa KPK kepada Solaeman, “Itu nanti ada pemberian banner ke kita ya,
sekitar “TIGA”. Nah, tiga itu, nggak paham apa?,” jawab Soleman lagi.
Jaksa pun, membacakan
Berkas Acara Pemeriksaan Soleman yang isinya Solaeman mengakui kode “TIGA”
berarti diduga uang Rp 3 miliar. Namun Solaeman mengaku mengetahui maksud kode
itu setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
“Izin, saya ralat.
Saat itu, di penyidikan itu komunikasi saya dan Neneng. Saya bilang, ‘Bu
tegaskan lagi dengan Pak Waras, betul nggak ada komitmen “TIGA”. Nah, sampai
sekarang saya nggak tahu apa, “TIGA” itu apa,” ulas Soleman.
Namun Jaksa KPK bahkan
hingga Majelis hakim mempertanyakan kejelasan hal itu kepada Soleman karena
keterangannya berbeda dari BAP. Soleman pun pada akhirnya menyebut Rp3 miliar
itu merupakan perkiraannya karena ada “TIGA” kali pemberian.
“Ini betul keterangan
Saudara? Keterangan Saudara benar atau nggak?” tanya Majelis hakim. “Benar.
Tapi saya nggak tahu “TIGA” ini berapa,” ulas Soleman lagi.
Ini bagaimana tambah
Majelis hakim, di BAP, keterangan Saudara nanti akan dikonfrontir dengan saksi
lain?,” tegas hakim lagi. “Perkiraan kami Rp 3 miliar. Karena ada pemberian uang
sampai 3 kali,” pungkas Soleman (Red/Martinus).