BEKASI,
METRO-
Pada akhir januari 2019, tepatnya rabu tanggal 30 Januari 2019,
Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri 2 Cibutung Kabupaten Bekasi, melaksanakan
study Tour Bekasi – Bandung. Kegiatan ini diduga kuat terjadinya pungli yang
melibatkan oknum Kepsek.
Orang tua siswa yang tidak bersedia namanya
dikorankan menuturkan, biaya yang ditetapkan sekolah sebesar 450 ribu rupiah
per siswa. Jumlah siswa yang yang ikut study tour kurang lebih 700 orang, mulai
dari kelas VII hingga kelas VIII, menggunakan 14 Bus. Pihak sekolah mempusatkan
titik keberangkatan dari Kawasan Industri Gobel Cibitung, tuturnya.
Menurut orang tua siswa, pelaksanaan study
tour itu adalah mutlak oleh keputusan kepala sekolah. Para orangtua murid pun
banyak yang mengeluh, namun tak berdaya menolak keputusan sekolah. Kalau
dihitung ongkos ke Bandung naik Patas AC pulang pergi Rp 120.000/orang. Pihak
sekolah kami duga memanfatkan orang tua siswa untuk mencari keuntungan pribadi,
ujarnya.
Ketua LSM Peduli Anak Bangsa (PAB) Drs Holder
S, ketika dimintai tanggapannya tentang kegiatan study tour SMPN 2 Cibitung
mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres 87/2016, tentang Sapu Bersih
Pungutan Liar. Dalam Perpes menyebutkan 58 kategori pungli di lingkungan
sekolah. Pada point yang ke 7 ragam pungli itu tertulis uang study tour. Yang
artinya, sekolah dilarang lakukan pungutan untuk biaya study tour.
Kalau pihak sekolah masih malakukan pungutan
untuk biaya study tour, jelas melanggar Perpres, untuk memberantas Pungli itu,
ada Tim Saber Pungli yang ada di Kabupaten Bekasi, katanya.
Kepala Sekolah SMPN 2 Cibitung, Agus
Sudarmoro, Kamis (31/1/2019) tidak bisa ditemui. Menurut Satuan Pengamanan
(Satpam), kepala sekolah hanya bisa ditemui hari Rabu setiap minggu kedua.
“ Sekolah ini sudah ada aturan, wartawan yang
ingin melakukan konfirmasi harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,
yaitu Rabu minggu Kedua,” tuturnya. (dpt).