![]() |
JAKARTA,
METRO-
Jajaran anggota Polres Subang, Jawa
Barat, dilaporkan ke
Divisi Propam Polri Markas Besar Kepolisian RI
(MABES POLRI) dan Komisi Kepolisian Nasional
(KOMPOLNAS) atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani suatu
kasus.
Kasus itu berkaitan
dengan adanya indikasi salah tangkap atas nama Josep Sitorus, Rycmon Edoard
Panjaitan dan Hilman Nainggolan alias Jahormat atas laporan polisi nomor
LP-B/436/X/2018/JBR/SBG dan LP-B/437/X/2018/JBR/SBG tanggal 08 Oktober 2018.
Demikian
hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum
korban Dr. Manotar
Tampubolon SH, MA, MH,
usai melaporkan pihak yang berwajib ke Divisi Propam Polri Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri),
Rabu ( 27/2).
Kasus
yang dilaporkan dilatarbelakangi atas aduan
berdasarkan dugaan
pelanggaran kode etik Polri (Perampasan Barang, Penganiayaan dan
Dugaan Kriminalisasi) oleh penyidik
di Polres
Subang, Jawa Barat, kata
Manotar kepada awak media saat melakukan komprensi pers di Cawang-Jakarta Timur.
Manotar
menyebutkan,
bahwa
anggota Polri dari Polres Subang, Jawa
Barat, yang dilaporkan
adalah mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan 16 orang anggota penyidik dan penyidik pembantu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik.
Perbuatan aparat dinilai tidak manusiawi
kepada kliennya Hilman pada saat dilakukan penangkapan pada dini hari
tanggal 8 Januari 2019, sedangkan terhadap Rycmon Panjaitan dan Josep Sitorus
usai ditangkap tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan dengan cara menyergap di pintu tol
Cikarang pada saat mau pulang kerumahnya, tutur Manotar.
Atas tindakan aparat
tersebut Manotar meminta kepada Kepala Kepolisian
Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan tindakan tegas terhadap
oknum-oknum anggota Polres Subang yang telah melakukan penyiksaan dan memaksa
kliennya
mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. “Saya
yakin bahwa dalam SOP kepolisian
tidak ada tindakan yang seperti itu, ala-ala
PKI,” ucap Manotar.
Menurut
Manotar,
bahwa Hilman Nainggolan dituduh
menjadi pelaku pembongkaran Alfa Mart di Subang dan dianiaya dan
dipukuli mulai dari Karawang hingga ke Polres Subang.
Penganiayaan itu berlanjut hingga di Polres Subang,
penganiayaan itu disaksikan oleh Josep Sitorus dan Rycmon Panjaitan.
“Klien
kami tidak mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya namun akhirnya mengakui
karena para terlapor mengacam akan menangkap semua saudara dan istri jika tidak
mengaku,” ujar Manotar.
Manotar
mengatakan,
bahwa dirinya sempat
bertemu dengan salah satu tersangka yang benar- benar melakukan perampokan Alfamart. Usut punya usut, pelaku bermarga yang
sama dengan klienya, kemudian tanpa alasan yang jelas, polisi diduga melakukan
penangkapan tanpa memberitahukan kepada keluarga.
“Mereka
ditangkap karena marga yang sama. Tidak pernah ke Subang, tapi dituduh melakukan pembobolan. Disamping itu, adanya tindakan perampasan barang emas seberat 30 gram oleh
polisi dan hingga saat ini keberadaan kalung tersebut tidak diketahui
keberadaannya,” ungkap Manotar.
Sementara
klennya atas nama Rycmon dan Josep usai ditangkap dan disiksa serta ditahan kurang lebih dua hari. Atas hal tersebut diatas, tindakan jajaran aparat, Manotar meminta bahwa atas tindakan yang telah merugikan
hak klienya sebagai korban melakukan
pemanggilan dan pemeriksaan kepada para jajaran
Polres Subang yang dilapornya dan memutasi para
aparat dari
jabatannya selaku penyidik karena dianggap tidak mampu dan tidak profesional
dalam melakukan tugas sebagai anggota Polri yakni
pelayan dan pengayom masyarakat. (Dapot/Martinus)