![]() |
ilustrasi |
JAKARTA, METRO - Sebanyak 10 kamera pemantau tambahan dalam
program sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang
elektronik, guna merekam dan mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan
pengendara telah dipasang Ditlantas Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2019).
Sebelumnya sejak Oktober 2018 lalu Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan
uji coba dengan memasang 2 kamera pemantu ETLE yakni di perempatan Sarinah,
Jakarta Pusat, dan di sekitar Patung Kuda atau di persimpangan antara Jalan MH
Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan. Ini berarti sampai saat ini sudah 12
kamera pemantau yang terpasang di ruas jalan utama Jakarta.
Ke-10 kamera pemantau tambahan dipasang di persimpangan jalan mulai dari Jalan
Gadjah Mada sampai Jalan MH Thamrin, dan di persimpangan jalan di sepanjang
Jalan MH Thamrin sampai Jalan Sudirman.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan
penerapan penindakan dengan 12 kamera pemantau ETLE yang diklaim jauh lebih
canggih dari sebelumnya itu akan efektif diberlakukan mulai Mei 2019 mendatang.
"Untuk tanggal tepatnya nanti sesuai kesepakatan. Yang pasti bulan depan
atau bulain Mei sudah efektif diberlakukan. Karenanya kini kita sosialisasikan
dahulu dengan menurunkan petugas dan pasang spanduk di ruas jalan yang dipasang
kamera pemantau ETLE," papar Dirlantas kepada wartawan, Jumat (26/4/2019).
Dirlantas mengatakan sampai saat ini totalnya ada 12 kamera pemantau yang
dipasang untuk program ETLE, dari sebelumnya hanya 2 kamera pemantau yang
diujicoba November 2019.
"Ada penambahan 10 kamera pemantau yang sudah kami pasang di beberapa
persimpangan dan sedang kita sosialisasikan ke pengendara," katanya.
Dirlantas mengklaim sebanyak 10 kamera pemantau tambahan ini kata dia dibuat
lebih canggih dan melengkapi dua kamera sebelumnya. Sebab kamera dapat merekam
berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara. "Jika
sebelumnya hanya bisa merekam pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu
merah dan pelanggaran marka jalan saja, saat ini bentuk pelanggaran lalin juga
bisa terdata dan terekam secara otomatis," kata Dirlantas.
Pelanggaran itu antara lain pelanggaran menerobos lampu merah, pelanggaran
ganjil-genap, pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan, tidak
mengenakan sabuk keselamatan serta pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara
dan pelanggaran merokok saat berkendara.
"Jadi ada fitur baru di kamera pemantau kita saat ini. Yang sebelumnya
hanya merekam pelanggar yang melanggar lampu merah dan marka jalan, maka
sekarang lebih dari itu. Fitur baru ini ada yang namanya check point, dimana
bisa melihat pengendara dan penumpang yang ada di dalam mobil. Apakah memakai
save belt atau tidak, menggunakan HP atau tidak, semuanya itu kelihatan,"
kata Dirlantas.
Kemudian, katanya, di dalam kamera itu ada juga fitur speed radar.
"Jadi yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas akan
kelihatan dan terekam serta terdata secara otomatis," kata Dirlantas.
Bahkan kata dia di malam hari yang kondisinya tidak terang, kamera pemantau
bisa berfungsi maksimal. "Bahkan dengan capture kamera ETLE yang baru ini
masyarakat tidak bisa mengelak atas pelanggaran yang dilakukan dengan alasan
bukan dirinya saat berjendara. Karena dalam kamera tersebut terlihat
pengendaranya siapa atau yang nyopir kelihatan jika pengendara mobil,"
kata dia.
Untuk mekanisme sistem tilang elektronik dengan kamera pemantau ETLE ini, kata
Kombes Yusuf, maka jenis pelanggaran lalin dan pelanggarnya akan terekam
otomatis oleh kamera ETLE yang langsung terdata di server back office.
"Dari sana langsung dilakukan verifikasi pelanggaran dan data kepemilikan
kendaraan oleh petugas operator back office. Kemudian pencetakan dan pengiriman
surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan," kata Dirlantas.
Dari sana, kata Kombes Yusuf, pelanggar atau pemilik kendaraan diminta
melakukan konfirmasi melalui web dengan batas waktu 5 hari sejak pengiriman
surat konfirmasi. "Lalu pelanggar menerima tilang dan melakukan pembayaran
denda tilang melalui Bank BRI, ATM, maupun mobile banking dalam batas waktu
maksimal 7 hari sejak menerima konfirmasi kode Briva," katanya.
Dengan begitu kata dia, sistem akan melakukan klarifikasi pembayaran denda
tilang secara otomatis berdasarkan report sistem pembayaran e-Tilang.
"Sistem juga akan melakukan blokir STNK bagi yang tidak membayarkan denda
tilang sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan," katanya.
Ke depan, kata Kombes Yusuf, ditargetkan ada 81 kamera pemantau ETLE yang sudah
terpasang di Jakarta sampai tahun 2019 ini. Lokasinya kata dia ada 34 titik
ruas jalan utama ibukota. "Pada tahun 2019 ini, sistem ETLE akan lebih
dikembangkan menjangkau lokasi yang lebih luas, dengan total 81 kamera di 34
lokasi. Pengadaannya kami berkordinasi dengan Pemprov DKI," kata Kombes
Yusuf.
Ke-34 lokasi yang nantinya dijangkau dengan 81 kamera ETLE tersebut kata Yusuf
adalah di semua persimpangan jalan di sepanjang Kota Tua, Jalan Gajah Mada,
Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sampai dengan kawasan Blok M sebanyak 42
kamera. Kemudian di persimpangan jalan sepanjang Jalan Raya Grogol sampai
dengan Pancoran di Jalan Gatot Subroto sebanyaj 20 kamera, dan di persimpangan
sepanjang kawasan Halim Perdana Kusuma sampai dengan kawasan Cempaka Putih,
Jakarta Pusat, sebanyak 19 kamera.
"Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam rangka menghadapi perkembangan
lingkungan strategis dengan adanya Revolusi Industri 4.0 yang mengedepankan
teknologi digital. Serta dalam rangka mendukung Porgram Promoter Kapolri
terkait dengan peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat
dan berbasis teknologi informasi," kata Kombes Yusuf. (beresman)