JAKARTA, METRO – Menteri Dalam Negeri mengucapkan selamat
kepada 204 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 dari 34
Provinsi Se-Indonesia yang dikukuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) RI di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Sabtu (06/04/2019).
“Atas nama Pemerintah,
saya menyampaikan selamat bertugas kepada Anggota Dewan Kehormatan Daerah,
anggota tim pemeriksa daerah yang dikukuhkan hari ini,” ucap Tjahjo.
Tjahjo berharap,
dengan dikukuhkannya Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dapat menjamin
terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 yang berjalan sukses sesuai ketentuan
Undang-Undang.
“Saya kira setidaknya
menjamin bahwa penyelenggaraan negara ini khususnya yang melalui KPU dan
Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu bisa berjalan sesuai Undang-Undang. Masyarakat
dan partai politik dapat
melaporkan seandainya Penyelenggara Pemilu menyimpang
dari Undang-Undang,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo meyakini,
Pemilu sebagai amanat konstitusi dapat berjalan dengan aman dan lancar jika
semua pihak dan penyelenggara Pemilu, juga DKPP melakukan tugas dan
tanggungjawabnya sesuai amanat kontitusi pula.
“Pemilu itu adalah
amanat konstitusi dimana seluruh lembaga terlibat mulai dari DKPP, Bawaslu, dan
KPU mulai pusat hingga jajaran terbawah semuanya harus melaksanakan tugasnya
sesuai dengan konstitusi termasuk PKPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP dan
peraturan lainnya,” kata Tjahjo.
Meski demikian, Tjahjo
optimistis semua penyelenggara Pemilu dapat menjalankan tugasnya sebaik
mungkin, mampu menjaga netralitas serta objektifitas dalam mengemban misi
suksesnya Pemilu Serentak 2019.
“Tapi kami yakin KPU
dan Bawaslu sudah melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai Undang-Undang, dan
setidaknya DKPP juga siap secara kelembagaan, baik pusat dan daerah seandainya
ada gugatan atau pengaduan,” pungkasnya. (dpt/hms)