TRENGGALEK, METRO
– Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di
wilayah hukum Polres Trenggalek,Jawa Timur
Seorang pria berusia 50 tahun berinisial JW ditangkap aparat
kepolisian Polres Trenggalek. JW di tangkap lantaran diduga kuat telah
melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak dibawah umur di hutan Tenggong
masuk desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit B.W.S dalam konferensi pers
yang di gelar di halaman Mapolres,Kamis (25/4/2019) pagi membenarkan
kejadian tersebut.
“Iya benar, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan
di Polres Trenggalek” terang AKBP Didit
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Didit pada hari
dan tanggal lupa, bulan lupa, tahun 2019, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke
hutan Tenggong Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Sesampainya di pinggir hutan Tenggong pelaku mengajak korban
mengobrol kemudian pelaku membujuk atau merayu dengan kata-kata manis
serta menjanjikan akan menikahinya, hingga terjadi peristiwa tak senonoh
tersebut.
“Setelah kejadian
tersebut korban menceritakan kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban
memeriksakan korban ke bidan dan hasilnya korban telah positif hamil.” Ujar
AKBP Didit
Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan
melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.”
Imbuhnya
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas
antara lain satu potong celana pendek warna hitam kombinasi orange dan putih
serta satu potong kaos lengan pendek warna hitam. Sementara terhadap JW
dikenakan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.
1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15
(lima belas) tahun penjara. (Sar).