JAKARTA, METRO -
Menteri Dalam Negeri akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan
Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Komunikasi juga akan
terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan
pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.
"Kita pelajari dan panggil yang
bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan
dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu
(21/04/2019).
Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan
Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut,
bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan
sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis
sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.
"Tapi alasan mundur ini tidak
lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan
secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap
Tjahjo.
Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo
menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya
ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.
"Secara prosedural, alamat
surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk
selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,"
terang Tjahjo.
Surat permohonan yang ditulis Dahlan
ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur
Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri
bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat
paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (dpt)