JAKARTA, METRO – Agar tidak kehilangan hak pilih, setiap
penduduk harus memiliki kesadaran dan pro aktif melakukan perekaman KTP-el di
Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Jika tidak, penduduk harus legowo tidak bisa
memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang.
Hal ini adalah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian
diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KTP-el dan Surat
Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP-el sebagai syarat wajib untuk
menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019 merupakan amanat Undang-Undang
Pemilu dan Putusan MK.
Demikian dikatakan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi komentar Koordinator
Subkomisi Penegakan HAM atau Komisioner Pemantau dan Penyelidikan Amiruddin Alrahab
sebagaimana diberitakan Merdeka.com tanggal 6 April 2019.
Dalam berita berjudul
"Belum Memiliki e-KTP, Warga Jatim, Kalteng dan Banten Terancam Kehilangan
Hak Pilih", Amiruddin menuding Pemerintah belum optimal memenuhi hak pilih
pemilih karena dinilainya kepemilikan KTP-el di beberapa provinsi masih jauh
dari harapan. Dampaknya, banyak penduduk yang akan kehilangan hak pilih.
“Kehilangan hak pilih
karena amanat Undang-Undang Pemilu dan Putusan MK mewajibkan KTP-el atau Suket
sebagai syarat memilih, bukan sepenuhnya kesalahan Pemerintah dalam hal ini
Kemendagri. Untuk bisa memiliki KTP-el, masyarakat harus punya kesadaran dan
pro aktif merekam data dirinya. Tanpa merekam, mustahil memiliki KTP-el. Jadi
harus “legowo” kehilangan hak pilih bila masyarakat tidak mau merekam",
tegas Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Sabtu
(06/04/2019).
Terkait di sejumlah
provinsi banyak penduduk yang belum memiliki KTP-el, Zudan menyampaikan bahwa
berdasarkan database nasional, cakupan nasional perekaman KTP-el sudah mencapai
98,22%. Artinya, hanya tersisa 1,78% penduduk wajib KTP yang belum memiliki
KTP-el di seluruh Indonesia.
Zudan juga merinci
cakupan perekaman KTP-el yang dituding masih rendah oleh Amiruddin.
Amirudin menyebutkan,
di Jatim jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-el mencapai 4 juta orang dari
jumlah pemilih 30.478.938 orang. Nyatanya, berdasarkan database nasional
Kemendagri per Maret 2019, Jatim dengan jumlah Wajib KTP (WKTP) 31.002.554
jiwa, yang sudah merekam sudah mencapai 30.952.842 jiwa atau setara dengan
99,84%.
“Jatim sisa tinggal
0,16% atau sekitar 49 ribu saja yang belum memiliki KTP-el, bukan 4 juta
seperti dikatakan Amiruddin. Jumlah itu akan terus kami kejar hingga Pemilu.
Adalah nyata salah pendapat Pak Amiruddin yang menyatakan di Jatim masih ada 4
jutaan penduduk Jatim yang belum punya KTP-el, karena di database kami
jumlahnya tinggal 49 ribuan. Namun saya berbaik sangka dengan Pak
Amiruddin, bila memang masih ada datanya yang 4 juta tersebut tolong saya
diberi, agar bisa saya tindak lanjuti. Bila tidak ada datanya, ya hanya bikin
gaduh saja pendapat Pak Amiruddin itu", jelas Zudan.
Lalu di Kalteng,
Amiruddin mengatakan saat ini baru 79% penduduk yang memiliki KTP-el dari total
pemilih yang ada di DPT sebesar 1.753.224 orang.
“Database kependudukan
nasional per Maret 2019 ini menunjukkan angka yang lebih tinggi, yaitu dari
jumlah WKTP sebesar 1.821.014 jiwa, yang merekam KTP-el sudah mencapai 92,47%
atau sebesar 1.683.872 jiwa. Jadi nyata salah pendapat Pak Amiruddin yang
menyatakan perekaman KTP-el di Kalteng masih 79%, karena faktanya sudah
92,47%", urai Zudan merinci lebih lanjut.
Agar tidak menjadi
fitnah dan cenderung meresahkan masyarakat, lanjutnya, ia minta kepada
Amiruddin dan rekan-rekan menyerahkan data riil jumlah penduduk yang belum
memiliki KTP-el. "Jika ada data rill per provinsi dan kabupaten/kota, kami
akan kejar agar segera tuntas”, tegasnya.
Untuk menuntaskan sisa
perekaman nasional, termasuk Jatim, Kalteng dan Banten, Zudan mengatakan
pihaknya terus melakukan berbagai upaya.
"Hingga hari H
pelaksanaan Pemilu, jajaran Dukcapil terus melakukan upaya percepatan layanan
seperti jemput bola dengan mendatangi Rutan/Lapas, RS, panti jompo, sekolah,
Ponpes, dan lain-lain. Untuk wilayah Indonesia Timur Kemendagri bahkan sudah
beberapa kali menerjunkan tim pusat untuk membantu percepatan layanan
KTP-el", lanjut Zudan.
Selain jemput bola,
Kemendagri juga sudah jauh-jauh hari menginstruksikan agar kabupaten/kota tetap
membuka layanan di hari libur atau tanggal merah termasuk Sabtu-Minggu.
"Bahkan kita
sudah membuat surat edaran agar jajaran Dukcapil kabupaten/kota seluruh
Indonesia tetap membuka layanan pada hari H pelaksanaan Pemilu, terutama untuk
membantu KPU, peserta Pemilu, serta masyarakat mengecek keabsahan KTP-el yang
digunakan pemilih untuk mencoblos", imbuh Zudan. (dpt/hms)