JAKARTA, METRO – Mahkamah Konstitusi (MK) perkuat Surat
Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang sudah Inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan
tersebut menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau
yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012
dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang - Undang Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan
putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS dengan tidak
hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada
kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk
tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang
lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau
tidak diberhentikan.
Menanggapi
hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar
mengatakan, terkait SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru, melainkan penegasan
agar ASN menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014
Tentang ASN.
“Prinsipnya
SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan
menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN untuk melaksanakan
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap PNS yang telah memperoleh
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach),” kata Bahtiar di
Jakarta, Sabtu (27/04/2019).
Dengan
demikian, SKB tersebut masih sejalan dengan putusan MK. Bahtiar juga meminta
kepala daerah untuk segera melaksanakan putusan tersebut paling lambat 30 April
2019.
“SKB
tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina
Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat
tangga 30 April 2019,” tegas Bahtiar.
Selain
itu, hingga kini proses pemberhentian PNS yang terjerat kasus Tipikor juga
masih dilakukan. Data terakhir per- 26 April 2019 sumber dari Direktorat
Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah,
Kemendagri menunjukkan sebanyak 1.372 PNS dikenai Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat (PTDH), terdiri dari PNS Provinsi sebanyak 241 dan PNS Kabupaten/Kota
sebanyak 1131. Dan data dari PNS yang belum PTDH sebanyak 1124, terdiri dari
dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS Kabupaten/Kota 981. Proses tersebut
menurut Bahtiar, sesuai arahan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo akan terus
berjalan sesuai petunjuk yang diarahkan MenPAN-RB.
Maksud
dari Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 dalam perkara Pengujian UU Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut adalah Mahkamah
Konstitusi menyatakan frasa " dan/atau pidana umum dalam pasal 87 ayat (4)
huruf b UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bertentangan dengan UUD Tahun 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga Pasal 87 ayat (4) huruf b
UU Nomor 5 Tahun 2014 Rentang ASN menjadi berbunyi : "dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana
kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan (dpt/hms)