JAKARTA, METRO- Petugas kepolisian Subdit Resmob
Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka berinisial G dan
AF atas kasus pencurian uang di mesin ATM dengan cara mengganjal menggunakan
tusuk gigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan
kedua tersangka berdasarkan laporan seorang warga berinisial HS yang mengaku
kehilangan sejumlah uang di rekeningnya pada akhir Maret 2018.
Menurut keterangan HS, ia tidak melakukan transaksi apapun pada akhir Maret.
"Kita mendapatkan laporan dari nasabah yang rekeningnya berkurang padahal
nasabah itu tidak melakukan transaksi. Setelah dilakukan penyelidikan, kita
menangkap dua tersangka. Sementara, dua tersangka lainnya masih kita
cari," kata Kabid Humas di Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Kabid Humas menjelaskan, kedua tersangka biasa melakukan aksinya di mesin ATM
yang sepi pengunjung pada malam hari. Keduanya berpura-pura antre di belakang
korban yang telah diincarnya. Sebelum korban datang, salah satu tersangka telah
mengganjal tempat masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi. Hal tersebut akan
membuat korban panik lantaran kartu ATM tidak dapat masuk ke dalam mesin ATM.
"Saat korban enggak bisa memasukkan kartu, salah satu tersangka akan
mencoba membantu memasukkan kartu. Sementara tersangka lainnya akan berbincang
dengan korban untuk membuat korban lengah. Saat korban lengah, tersangka akan
menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya," jelas Kabid
Humas.
Setelah kartu ATM milik tersangka berhasil masuk, tersangka akan mengawasi
korban saat menekan pin ATM. Kemudian, tersangka langsung melakukan penarikan
dan transfer sejumlah uang dari kartu ATM korban ke rekening penampungan yang
telah disediakan.
"PIN itulah yang dihafal dan kartu ATM yang asli akan diserahkan ke
tersangka lainnya yang berpura-pura antre di belakangnya," ujar Kabid
Humas.
Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah
Jakarta. Mereka dapat memperoleh uang senilai Rp 15-20 juta dalam sekali
transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan
atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya
adalah lebih dari lima tahun penjara. (dpt)