TRENGGALEK, METRO -
Ulul Azmi warga Rt 04 Rw 01 Desa Tulungrejo, Kabupaten Tulungagung, ditangkap
Satresnarkoba Polres Trenggalek karena kedapatan hendak menyeludupkan tiga
paket sabu-sabu dengan total berat 12,7 gram ke Rutan Klas II B Trenggalek.
Penangkapan terhadap pelaku ini menurut Kapolres Trenggalek
AKBP Didit B.W.S lantaran sebelumnya jajaran Satresnarkoba mendapat informasi
bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di Rutan klas II B Trenggalek.
"Mendapat informasi itu kemudian dari jajaran
Satresnarkoba bekerja sama dengan petugas Rutan melakukan pengintaian terhadap
seluruh pengunjung Rutan Trenggalek," ungkap Didit kepada para wartawan, Senin
(22/4/2019)
Hasil dari pemantauan tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Ketika itu, pelaku pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019 berkunjung ke Rutan
Trenggalek sambil membawa makanan yang ditempatkan dalam sebuah wadah
tupperware. Di dalam tupperware itu terdapat sayuran plus lauk pauk berupa ikan
lele.
Benar saja, saat makanan itu diperiksa petugas Rutan di
ruang penjagaan, dari dalam mulut ikan lele itu didapati sabu seberat 12,7 gram
yang dibagi dalam tiga kantong plastik warna hitam
Petugas Rutan kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkan
pada jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek. Sementara barang bukti yang
berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa sabu-sabu seberat 12,7 gram yang
dibagi dalam 3 kantong plastik warna hitam, satu buah tupperware, uang tunai 250
ribu, dan satu buah handphone.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku baru pertama kali ini
melakukan perbuatan pidana. Untuk itu pasal yang dikenakan adalah pasal 112
KHUP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 114 KHUP dengan ancaman hukuman
20 tahun," pungkas Didit. (Sar).