METRO,BEKASI - Bupati
Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menangis tersedu saat menyampaikan pledoi
atau pembelaan. Pledoi yang ditulis di atas tiga lembar kertas dibacakan Neneng
dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan
Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/5/2019).
Dalam
pleidoi itu, Neneng Hasanah mengaku bersalah dan menyesal telah menerima suap
Rp.10 miliar dan SGD90.000 dari pengembang Meikarta. Kepada majelis hakim,
Tardi, Judianto Hadilaksana dan Lindawati, Neneng memohon agar dihukum
seringan-ringannya.
"Tidaklah
mudah bagi saya berpisah dengan keluarga saya. Saya khilaf dan tidak menyangka
kondisi ini akan terjadi. Sekiranya majelis hakim berkenan memberikan hukuman
seringan-ringannya agar saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga," ujar
Neneng.
Menurut
Neneng, sikap kooperatifnya dengan mengakui segala perbuatan diharapkan akan
mengurangi hukuman dari majelis hakim. Selain itu, dia juga menginginkan agar
penyidikan hingga persidangan perkara itu berjalan lancar.
"Semua
dilakukan agar memohon hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang saya
lakukan. Semoga majelis mempertimbangkan hal itu," kata Neneng dalam
persidangan.
Alasan
meminta hukuman diringankan karena dia merasa berat apabila harus berlama-lama
meninggalkan keluarga. Apalagi, keempat anaknya masih kecil.
"Anak
saya yang pertama 6 tahun, anak kedua 5 tahun, anak ketiga 1 tahun, dan Fauzia
berusia 26 hari. Ini pukulan berat, jauh terpisah dengan mereka di saat seperti
sekarang ini, saat golden age mereka. Tentu ini membuat efek jera untuk saya
agar tidak mengulangi lagi dan memperbaiki perbuatan saya dikemudian
hari," kata Neneng sambil menitikan air mata.
Diketahui,
Neneng Hasanah Yasin dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara,
denda Rp.250 juta, subsider 4 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang
pengganti kerugian negara Rp.318 juta. Jika terdakwa Neneng Hasanah tak
membayar uang pengganti kerugian negara itu dalam waktu satu bulan, terdakwa
dihukum penjara selama 1 tahun.
Selain
tuntutan hukuman pidana, tim JPU dari KPK juga menuntut terdakwa kasus suap
Meikarta itu juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan politik
apa pun selama 5 tahun menjalani masa hukuman. ( Ely/Martinus)