BEKASI, METRO-
Diduga terkait
pungutan liar yang mengurita, saat ini SMA
Negeri 7 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat, dalam pengawasan Ombudsman Republik Indonesia. Hal itu karena terpampang spanduk Ombusmen
RI di SMA Negeri 7 Tambun Selatan.
Spanduk Ombudsman RI tersebut menjadi perhatian sejumlah masyarakat Bekasi yang melintas
di depan sekolah, serta menjadi buah bibir akan kinerja kepala sekolah dan tamparan
bagi “Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah III serta Dinas Pendidikan
Prop.Jawa Barat.”
Sejumlah elemen
masyarakat Bekasi mengatakan, “Dengan adanya spanduk Ombudsman RI, artinya kami masyarakat menyimpulkan bahwa kinerja kepala sekolah
sangat buruk. Keadaan seperti ini menjadi
tamparan bagi kepala KCD wilayah III, serta Dinas Pendidikan Propinsi
Jawa Barat, karena pimpinan lembaga tersebut merupakan perpanjangan tangan
pemerintah pusat sesuai dekonstrasi serta desentralisasi pemerintahan dalam
pelaksana pembinaan terhadap kepala SMA Negeri 7 Tambun Selatan,” tutur
sejumlah masyarakat terhadap Metropolitan.
Salah satu
warga Kecamatan Tambun Selatan mengatakan, adanya spanduk Ombudsman RI mungkin disebabkan adanya laporan orang tua siswa yang dirugikan
akibat pungutan liar oleh pengelola SMA Negeri 7 Tambun Selatan. Keluhan orang
tua siswa sudah disampaikan ke pihak sekolah, tetapi tidak ada tanggapan,
bahkan sudaah ramai diberitakan dimedia tentang tentang keluhan orang tua siswa.
Salah satu
yakni maraknya pungli, serta sejumlah siswa yang di pulangkan pihak sekolah di
saat ujian karena siswa tidak mampu melunasi iuaran SPP. Dan beredarnya di
masyarakat draf hasil rapat komite sekolah Nomor.
422/056/SMAN 7 Tamsel/CDP. Wil. III/2018, tertanggal 23 Oktober 2018 yang ditandatangani
ketua komite sekolah beserta jajarannya tentang beban biaya pendidikan yang ditanggung
orang tua siswa.
Adapun biaya pendidikan yang ditentukan sesuai draf hasil
rapat komite SMA Negeri 7 Tambun Selatan tanggal 23 Oktober 2018 di SMA Negeri 7 Tambun Selatan sebesar Rp.1.550.000, yakni mencakup:
1. Pendalaman-pendalaman
materi Rp.250.000,- 2.Expo campus Rp. 100.000,- 3.Pelepasan
dan yudisium Rp.450.000,- 4.Buku tahunan
Rp. 100.000,- 5.Bakti sosial Rp 50.000,- 6. Dan perangkat
UNBK Rp.600.000.
Menyikapi draf
hasil rapat komite sekolah tentang biaya pendidikan, ketua umum lembaga swadaya
masyarakat (LSM) Peduli Anak Bangsa (PAB), Drs. Holder S mengatakan, apa dasar
hukum atau regulasi (mutatismutandis) komite sekolah menentukan biaya
pendidikan? ujar Holder balik bertanya.
Kata Holder, bukankah
dalam UUD 45 pada alinea pertama, disebutkan pemerintah sebagai penangungjawab
lembaga pendidikan? dalam hal ini yakni Kemendikbud, Dinas Pendidikan Prop.
Jawa Barat, dan KCD, termasuk kepala sekolah yang diberikan kepercayaan
berdasarkan SK pengangkatan sebagai kepala sekolah. Artinya, pemerintah yang
menentukan arah atau kebijakan maju mundurnya pendidikan.
Dikatakan
Holder, jika komite sekolah, atau mungkin melalui hasil rapat komite dengan
orang tua siswa untuk menentukan biaya pendidikan, lantas selain harus memiliki
dasar hukum, bagaimana pemaparan komite sekolah di saat rapat dengan orang tua
siswa tentang biaya operasional sekolah (Bos) untuk menunjang SPM.
Artinya, pihak
komite sekolah selain mampu memaparkan sumber dana serta jumlah dana yang
diterima pihak sekolah/tahun, komite sekolah juga harus mampu memaparkan kepada
orang tua siswa tentang berapa kebutuhan dana Bos/siswa/bulan/tahun untuk
menunjang SPM (standar pelayanan maksiman) di sekolah, sehingga dari SPM itulah
dapat diketahui biaya pendidikan di sekolah untuk mencapai delapan standar
pendidikan, termasuk nilai UKG (uji kompotensi guru) di sekolah.
Jika ada
kekurangan anggaran untuk menunjang SPM, disinilah peran komite sekolah.
Artinya, sebelum rapat dengan orang tua siswa, pihak komite sekolah terlebih
dahulu mengupayakan mencari dana diluar sekolah, ujar Holder.
Sekedar
diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor.75 tahu 2016
tentang Komite Sekolah, dalam pasal 10 ayat 1 dan 2, dan pasal
11, serta pasal 12 disebutkan tentang
kewenangan komite sekolah dalam melakukan
penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan
fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta
pengawasan pendidikan.
Permendikbud Nomor.75 tahun 2016 diterbitkan oleh pemerintah untuk
merevitalisasi peran dan fungsi komite sekolah agar dapat menerapkan prinsip
gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional, dan akuntabel, sehingga tercapai tiga pilar tujuan
pendidikan nasional yakni, meningkat akses pendidikan, meningkatkan mutu
pendidikan, meningkatkan akuntabilitas dalam penyenggarana pendidikan nasional,
kata Holder.
Salah satu siswa SMA Negeri 7 Tambun
Selatan mengatakan, selain biaya pendidikan yang ditentukan
berdasarkan rapat komite, pihak sekolah juga memungut iuran SPP dari murid
dengan nominal yakni, untuk kelas X sebesar Rp.250.000/siswa/bulan,
untuk kelas XI sebesar Rp.210.000/siswa/bulan, untuk
kelas XII sebesar Rp. 200.000/siswa/bulan.
Menyikapi
spanduk Ombudsmen RI yang terpampang di SMA Negeri 7
Tambun Selatan, kepala SMA Negeri 7 Tambun Selatan Dedy Soeryadi ketika disambangi ke kantornya tidak ada di tempat. Menurut Satpam
SMA N 7 Kesek sedang kaluar kantor, humas juga sedang tidak bisa diganggu
karena sedang Ujian Kenaikan Kelas (UKK). Menurut Satpam, yang memasang spanduk
Ombusdman adalah Ombusdman sendiri, tapa saya lupa tanggal pemasangannya, katanya.
(Marihot
Tampubolon)