TULUNGAGUNG, METRO -
Dinas Kesehatan Tulungagung gencar melakukan uji sampel terhadap sejumlah
makanan siap saji yang dijual oleh para pedagang takjil. Hasilnya
ditemukan sejumlah makanan yang mengandung bahan
kimia berbahaya.
Dalam uji sampel yang dilakukan Dinkes Tulungagung,
petugas mengambil beberapa contoh makanan yang dijual para pedagang di beberapa
sentra takjil di Kelurahan Kepatihan, Ketanon, Jepun dan kawasan sentra kuliner
pinggir kali (pinka).
Kasi Farmasi dan Perbekalan Dinkes Tulungagung, Masduki,
mengatakan sampel makanan tersebut selanjutnya dilakukan pengujian melalui tes
cepat di laboratorium lapangan. Ini untuk mengetahui apakah ada makanan yang
mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks, rodhamin, formalin serta
metanil yellow.
"Kegiatan ini merupakan rangkaian dari program
intensifikasi pengawasan pangan, kalau sebelumnya di distributor, sekarang ke
makanan siap saji," kata Masduki, Jumat (10/5/2019).
Dari 22 sampel makanan yang diuji, pihaknya menemukan tiga
makanan yang positif mengandung bahan kimia berbahaya, yakni dua kerupuk goreng
pasir mengandung rodhamin serta satu kerupuk udang yang mengandung
boraks.
"Kita akan telusuri siapa pembuatnya nanti akan kami
kumpulkan dan dilakukan pembinaan pembinaan. Perlakuannya memang beda dengan
distributor, yang lebih ke sanksi, kalau memang rata-rata adalah ibu rumah
tangga yang mencoba mencari uang tambahan saja," terangnya.
Masduki menambahkan selain melakukan pengujian makanan,
pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait dengan higienitas
dari sistem pengolahan makanan, sehingga produk makanan yang dihasilkan lebih
terjamin kualitasnya dan aman dikonsumsi.
"Edukasi perilaku higienis terhadap penjual harus
didukung sanitasi yang baik, sehingga KLB (kejadian luar biasa) keracunan
makanan seperti tahun lalu tidak terjadi lagi," imbuhnya.
Rencananya, Dinkes Tulungagung akan terus mengintensifkan
program pengawasan pangan ke sejumlah wilayah, termasuk kawasan pinggiran.
Pihaknya berharap dengan pengawasan tersebut, masyarakat maupun pedagang lebih
paham dan tidak menggunakan bahan kimia berbahaya.
"Untuk makanan Yang sudah positif mengandung bahan
kimia berbahaya, sesuai amanah Undang-undang harus ditarik dari peredaran dan
dimusnahkan," jelas Masduki. (Sar)