TRENGGALEK, METRO-
Kejaksaan Negeri Trenggalek, menetapkan mantan bupati Soeharto sebagai
tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha
(PDAU) pada PT. Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) tahun 2007. Akibat dugaan
korupsi yang melibatkan bupati Trenggalek periode 2005-2010 ini, negara
mengalami kerugian Rp.7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa
membenarkan, bahwa mantan bupati Trenggalek Soeharto telah ditetapkan menjadi
tersangka. Pasalnya, Soeharto diduga tersangkut perkara penyertaan modal pada
PDAU BUMD dalam pembiayaan mesin percetakan senilai Rp.10,800,000.000. Namun
mesin yang di beli tersebut merupakan mesin dengan dalam kondisi rusak.
“Mesin kondisi rusak, tidak bisa di pakai untuk mencetak
koran, bahkan gambar dan huruf menjadi dobel, sehingga dari tindak pidana
tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp.7,3 Miliar,” kata Lulus,
Selasa (14/5/2019).
Menurut Lulus, dalam kasus ini, Soeharto diperiksa oleh
Kejaksaan Negeri Trenggalek hampir sekitar lima jam, dan sebelumnya dalam
pemeriksaannya ia menjadi saksi.
Lulus juga menjelaskan, awalnya, Soehato sebelum terkena
perkara ini memiliki permasalahan. Dan pada akhirnya diketahui oleh pihak pers
yakni media cetak atau koran.
Dari situ, pihak media meminta supaya diperhatikan dengan
diajak bekerjasama untuk membuat percetakan dengan melalui beberapa oknum, yang
kedepan akan terus ditindak lanjuti.
“Pengadaan mesin tersebut tidak melalui prosedur lelang,
sehingga sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Dari kucuran dana senilai
Rp10,8 miliar tersebut kemudian dibelikan mesin percetakan dengan kondisi
rusak,” terangnya.
Disampaikan Lulus, dari tindak pidana tersebut, tersangka
disangkakan dengan pasal 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 3 junto 55
ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 9 khusus untuk S ini dari undang-undang tindak
pidana korupsi 3199 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan undang-undang
nomor 20 tahun 2001.
“Ancaman pidana
penjara paling lama seumur hidup dan maksimal 20 tahun, paling singkat 4 tahun
dengan denda Rp.200 juta hingga Rp.100 miliar,” terangnya.
Peran Soeharto ini sendiri, lanjut Lulus, begitu ketahuan
ada salah, selanjutnya didekati oleh salah satu media di wiayah Surabaya dengan
berbagai upaya atau ditakut-takuti agar ia memperhatikan lebih lanjut. Dan
meminta kerja sama untuk mengadakan mesin di PDAU sebagai percetakan, dengan
mesin dari si pemilik media koran.
Dari kasus ini kedepan pihaknya akan menindaklanjuti dengan
menyesuaikan SDM yang ada di Kejaksaan Trenggalek, bahkan akan di upayakan
pemanggilan dari pemilik media koran tadi.
"Sekitar lima jam, tersangka dengan kondisi sehat. Meskipun
sempat membawa alat bantu berjalan, karena juga mengingat kondisi yang sudah
sekitar 70 tahun,” imbuhnya.
Ditambahkan Lulus, kasus ini juga ada kaitannya dengan
penyertaan modal yang di proses kemarin, untuk kasus terdahulu sebagai upaya
mengkondisikan dari sisi legislatif agar tidak susah untuk mengucurkan
anggaran, dan lebih lanjut melalui yang kemarin itu dengan keterkaitan yang
kuat. (sar)