JAKARTA, METRO – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Pusat Jejaring Inovasi Daerah. Surat
Edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah di tingkat
Provinsi di seluruh Indonesia dengan Nomor 049/3247/SJ tertanggal 25 April
2019. Sebagaimana diketahui, di dalam ketentuan Pasal 28 dan 29 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2019 tentang Inovasi Daerah, ditetapkan bahwa Menteri
Dalam Negeri melakukan diseminasi terhadap penerapan inovasi daerah secara
nasional. Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan tersebut, kepada daerah
diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama,
Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Penelitian dan Pengembangan telah
melakukan diseminasi inovasi daerah melalui replikasi model hasil inovasi
daerah berupa aplikasi berbagai pakai (multy tenant) yang terintegrasi dalam
Pusat Jejaring Inovasi Daerah (Puja Indah), yang telah dilaksanakan
launching-nya pada tanggal 7 Desember 2018 dan telah diimplementasikan di 50
(lima puluh) daerah.
“Hal
ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
meningkatkan daya saing daerah melalui pengembangan inovasi layanan publik berbasis
teknologi informasi,” kata Tjahjo.
Kedua,
aplikasi layanan yang terintegrasi Puja Indah tersebut berbasis web dan android
yang terdiri dari layanan perijinan, layanan kesehatan, layanan pendidikan,
layanan tenaga kerja, layanan komoditas, layanan aspirasi, dan layanna update
data kependudukan dan akan ditambah lagi menjadi 14 (empat belas) layanan pada
tahun 2019.
Ketiga,
diharapkan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memaksimalkan pemanfaatan layanan
Puja Indah tersebut sesuai dengan kebutuhan layanan yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah serta memerintahkan Perangkat Daerah yang membidangi
penelitian dan pengembangan untuk mempelajari, mengoordinasikan, dan memberikan
masukan atas potensi pemanfaatan layanan Puja Indah, agar lebih baik
pemanfaatan secara berkelanjutan.
Keempat,
bagi Pemerintah Daerah yang telah menandatangani komitmen dengan Kementerian
Dalam Negeri untuk menjadi daerah replikasi Puja Indah pada tahun 2018 agar
segera menindaklanjuti komitmen dimaksud dan melakukan evaluasi pencapaian
kinerja.
Kelima,
untuk tahun 2019 dibuka kembali bagi daerah yang mengajukan permohonan menjadi
daerah replikasi. Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Badan Penelitian
dan Pengembangan Kemendagri u.p Pusat Litbang Inovasi Daerah, Jalan Kramat Raya
132 JKP atau email ke puslitbangnovda@gmail.com, telpon/fax: (021) 3157116 atau
melalui contact person sdr. Isman, mobile phone/; 081393055436 atau dapat
mengunjungi web Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri di
http;//litbang.kemendagri.go.id/ atau http;//inovasi.otda.go.id/layanan/ (dpt/hms)