![]() |
ilustrasi |
BEKASI, METRO - Petugas Unit Reskrim Polsek Babelan berhasil
mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial N (41 tahun) ditangkap di Gerbang Perumahan Taman Kebalen,
Kelurahan Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (23/5/2019) lalu.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di
jalan Perumahan Taman Kebalen sering terjadi transaksi narkoba.
“Kemudian anggota Reskrim Polsek Babelan dipimpin kanit reskrim Iptu Anwar
Firdaus melakukan penyelidikan kurang lebih dua hari,” terang Kapolsek Babelan
Kompol Dimyati Saleh kepada wartawan, Minggu (26/5/2019).
“Lalu pada hari Kamis 23 Mei 2019, sekira jam 23.30 WIB, terlihat ada seorang
laki-laki yang mencurigakan membawa motor bolak-balik di depan gerbang
Perumahan Taman Kebalen,” sambungnya.
Ketika pelaku berhenti, anggota Reskrim langusng memeriksa dan menggeledah
pelaku. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barnag bukti 14
klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 3.30 gram di
dalam saku celana depan sebelah kanan dan 1 unit timbangan elektrik merk
Taffware.
“Ditemukan barang bukti di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik
pelaku, menurut keterangan pelaku bahwa barang tersebut didapat dari seseorang
yang tidak dikenal di Tambun,” ungkap Kapolsek.
Pelaku kemudian menunjukan ke tempat tinggalnya di Kecamatan Sukawangi dan
ditemukan 11 (sebelas) paket klip plastik bening berisi sabu. “Kemudian pelaku
dan barang bukti diamankan untuk dikembangkan lebih lanjut ke Polsek Babelan
guna proses lidik dan sidik,” pungkas Kapolsek.(doy)