BEKASI, METRO- Petugas Polsek Cikarang Selatan menyita
ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung jamu di Cikarang
Selatan, Bekasi. Miras tersebut ditemukan di sebuah warung jamu milik Ruslan
(47 tahun).
"Polisi melaksanakan kegiatan operasi miras di Cikarang Selatan dan
menemukan ratusan miras berkedok warung jamu," ujar Kanit Reskrim Polsek
Cikarang Selatan, Iptu Jefri, kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Penyitaan itu berlangsung di sebuah warung jamu di Kampung Kukun Ciantra, Cikarang
Selatan, Sabtu (25/5) malam. Ratusan miras itu disita oleh polisi.
"Polisi mengamankan beberapa botol miras di lokasi tersebut dengan
berbagai merek," ujar Iptu Jefri.
Total yang disita polisi berjumlah 171 botol miras, di antaranya 40 botol anggur
merah dimasukkan ke dalam kantong plastik, 53 botol anggur putih, 24 botol
kolesom, 12 botol arak botol besar, 17 botol arak kecil, 4 botol Iceland, 2
botol Gilbeys, dan 19 botol Intisari.
Selanjutnya, polisi melakukan pembinaan kepada Ruslan sebagai pemilik warung.
Ruslan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak berjualan miras kembali.
"Operasi miras digiatkan oleh pihak kepolisian Bekasi selama Bulan
Ramadhan," tutupnya. (ely)