![]() |
Dokumentasi |
BEKASI,
METRO- Maraknya pungutan liar (pungli) dibeberapa sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, diduga ada unsur pembiaran oleh
Dinas Pendidikan mengakibatkan orang tua menjerit.
Hal pembiara pungli tersebut
terbukti dengan maraknya SMPN malakukan pungutan dengan dalih UNBK, Simulasi,
Bimbel, tour dan perpisahan diluar daerah.
Plt Bupati Bekasi sudah
saatnya melakukan evaluasi atas kinerja kepala sekolah yang melakukan Pungli di
SPM N. Hal itu dikatakan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli
Anak Bangsa (PAB), Drs Holder S, kepada wartawan baru- baru ini.
Drs Holder S menuturkan, Pemerintah
telah mengalokasikan anggaran 20 persen untuk pendidikan, baik dari APBN maupun
APBD, sehingga selaras dengan tiga pilar tujuan pendidikan nasional yakni
meningkat akses pendidikan, meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan, dan
meningkatkan daya saing serta akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Pemerintah mengalokasikan
anggaran 20 persen untuk pendidikan guna meningkatkan layanan pendidikan yang
berkualitas sehingga akan berimplikasi terhadap meningkatnya angka partisipasi
murni (APM) untuk SD, dan angka partisipasi kasar (APK) untuk SMP/SMA sebagai
tolak ukur pembangkit rata-rata lama sekolah
(RLS) dan angka melek huruf (AMH) yang merupakan indikator pembangun indeks
pendidikan (IP) yang pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatan indeks
pembangunan manusia (IPM) yang diukur berdasarkan meningkatnya pendidikan,
kesehatan, serta daya beli masyarakat, tuturnya.
Menurutnya, dari kejadian beberapa
sekolah yang diduga melakukan pungutan liar, tak menutup kemungkinan semua SMP
di Kabupaten Bekasi, yang melaksanakan UNBK juga melakukan pungutan tanpa dasar
tersebut. Hal itu bisa terjadi karena kegiatan UNBK tidak dilengkai saran
dan prasaran, seperti, Komputer dan Laktop.
Larangan pungutan tersebut, tertuang
dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian
Hasil Belajar oleh Pemerintah, mengatur bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta
didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik, karena
biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan, imbuhnya.
SMP Negeri 2 Cikarang Utara melaukan pungutan dari kelas IX untuk
pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sebesar Rp 150.000/siswa
bagi siswa yang tidak memiliki Laktop. Biaya perpisahan ke Yogyakarta sebesar
Rp 1.050.000.
Kepala sekolah SMPN negeri 2 Cikarang utara ketika disambangi ke
kantornya tidak ada di tempat, menurut Satpam, Kepala sekolah sedang keluar
kantor. Konfirmasi tertulis, 022/Red/MP/KIP/IV/2019, tanggal 26
April 2019, juga tidak ada jawaban.
Sementara itu Humas SMPN 2 Cikaranh Utara,
Jabarangin N, ketika dikonfirmasi tentang pungutan Tour dan biaya UNBK, juga
tidak bersedia memberikan penjelasan.
Selain SMP Negeri 2 Cikarang
Utara, beberapa SMP Negeri di Kabupaten Bekasi diduga melakukan pungutan yang
sama. Sekolah mana saja yang malukukan pungutan tersebut? Masih dalam
investigasi dan nantikan beritanya pada edisi berikutnya. (dpt/arnol).