BEKASI, METRO- LSM
GMBI Distrik Kota Bekasi (Lembaga Swadaya Masyarakat. Gerakan Masyarakat Bawah
Indonesia) Ratusan pendemo didepan gedung DPRD Kota Bekasi Terkait dengan KS.
NIK (Kartu Sehat. berbasi. Nomor Induk Kependudukan) Rabu 19/6/2019. Dewan
Pimpinan Distrik Kota Bekasi.
Pernyataan sikap GMBI adalah, kesehatan kebutuhan dasar dan
hak warga negara sesuai dengan amanat Undang undang dasar tahun 1945
Untuk menjamin kesehatan dan perlindungan kesehatan serta
masyarakat memperoleh jaminan kesehatan serta memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
pemerintah Kota Bekasi pada tahun 2017 telah
meluncurkan program "Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Kota Bekasi" (KS -NIK)
Kartu Sehat Berbasis NIK (Kartu Sehat- NIK) yang dalam
pelaksanaan dan penggunaan, sepenuhnya dijamin oleh Pemerintah Kota Bekasi. Dapat
dipergunakan dirumah sakit pemerintah serta rumah sakit swasta yang telah
bekerjasama dengan Pemkot Bekasi, Ujar Sekretaris GMBI Asep Sukarya.
Adanya evaluasi dan perbaikan dalam sistem penggunaan Kartu
Sehat Berbasis NIK (KS - NIK), adalah hal yang perlu dilakukan, agar masyarakat
pengguna kartu sehat dapat terlayani dengan baik.
Kami sebagai masyarakat Kota Bekasi sangat terkejut dengan
dengan PANSUS 31 yang menyatakan bahwa, kartu KS harus berintgrasi dengan BPJS
kesehatan. Selama ini masyarakat sudah menyambut baik program walikota yang
memberikan Kartu Sehata terhadap warganya, koq malah wakil rakyat yang
menentangnya? Padahal DPRD tersebut mewakili rakyat.
GMBI menyatakan, menolak pansus 31 DPRD Kota Bekasi- yang
akan merekomendasikan Kartu Sehat- NIK. Terintegrasikan dengan BPJS Kesehatan.
Masyarakat kota bekasi masih sangat butuh pelayanan
kesehatan dengan kartu sehat yang saat ini dipergunakan.
Meminta kepada DPRD Kota Bekasi khususnya Pansus 31 DPRD
Kota bekasi untuk memberikan penjelasan. Apa dasarnya Pansus 31
merekomendasikan Kartu Sehat Berbasis-NIK Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
H.Tumai.SE. Ketua DPRD Kota Bekasi, mengatakan, masukan dari
beberapa teman- teman expansus kerja, kalau begitu intinya apa kebijakan kalau KS
itu cukup membawa manfaat bagi masyarakat, bisa dipertegas di rapat musyawarah,
dari semua praksi – praksi jadi bagai mana gambaran, ujarnya, (Fthr)