JAKARTA,
METRO ---
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog
Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah). Keduanya
diluncurkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam
menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Katalog Sektoral
Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) menjadi salah satu
komitmen Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang
transparan dan akuntabel.
Dalam acara
peluncuran Katalog Sektoral Pendidikan dan SIPlah, Sekretaris Jenderal
Kemendikbud Didik Suhardi mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam
pengembangan kedua platform itu. Beberapa pihak yang terlibat antara lain
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota, jajaran internal Kemendikbud, dan para mitra penyedia.
Saat ini terdapat 17 mitra penyedia penerbit buku nonteks dan enam penyedia
calon mitra operator pasar daring SIPlah yang bekerja sama dengan Kemendikbud.
Para mitra tersebut juga membuka stan pameran dalam acara peluncuran untuk
berkomunikasi lebih lanjut dengan dinas pendidikan atau sekolah.
Didik
Suhardi mengatakan, inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu
keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk
penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor
16 Tahun 2018.
“Atas hal
terebut Kemendikbud berusaha melakukan inovasi kebijakan/praktik PBJ pada
sektor pendidikan. Tentunya hal ini adalah jalan yang panjang dan berliku,”
katanya saat acara peluncuran di Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta,
Selasa (25/6/2019). Acara peluncuran dihadiri ratusan orang dari perwakilan
dinas pendidikan/kabupaten/kota dan perwakilan sekolah-sekolah yang terpilih.
Seusai peluncuran, mereka mengikuti sosialisasi dan pelatihan menggunakan
SIPlah di Kantor Kemendikbud di hari yang sama.
Berdasarkan
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat
dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline). PBJ di
sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang
ditetapkan oleh Kemendikbud.
Kemendikbud
lalu merancang Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan
dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat
meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan PBJ
sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud. BOS
Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan pendanaan biaya
operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana
alokasi khusus (DAK) nonfisik.
SIPLah
dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace)
yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat
dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi
kebutuhan Kemendikbud. (dpt/D M)