PADANG SEDIMPUAN,
METRO- Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H. Arwin Siregar. MM. Memimpin
inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
jajaran Kota Padangsidimpuan. Senin (10/6).
Seperti diketahui pagi ini merupakan hari pertama masuk
kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur panjang cuti Lebaran Idul
Fitri 1440 H/ 2019 M.
Tampak Asisten II Setda Kota Padangsidimpuan, bidang
perekonomian dan administrasi pembangunan H. Rahuddin Harahap. SH. MH, Kepala
Bagian Humas dan Protokol Drs. Rahmat Irmansyah dan rombongan lainnya.
Hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Walikota
Padangsidempuan bersama tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat dan
Satpol PP Kota Padangsidempuan, melakukan sidak kehadiran PNS di sejumlah pusat
pelayanan masyarakat dan Kantor Kecamatan di lingkup Pemko Padangsidempuan,
Senin (10/6/2019).
Sidak ini dilakukan dengan mendatangi langsung pusat
pelayanan,kantor SKPD dan kantor kecamatan untuk mengecek langsung kehadiran
para pegawai.
Walikota Padangsidempuan mengatakan “dari beberapa pusat
pelayanan masyarakat seperti Rumah Sakit, Disdukcapil & kantor Camat
Padangsidempuan Selatan, Alhamdulllah kehadiran rekan – rekan cukup memuaskan dan
berharap di hari pertama masuk kerja pasca lebaran ini pegawai dapat memberikan
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, karena pemerintah juga telah
memberikan kelonggaran berupa libur dan cuti bersama yang cukup panjang.
Dalam melakukan sidak kehadiran PNS ini, tim gabungan
tersebut dibagi menjadi 3 (tiga)
kelompok yang masing-masing tim secara khusus ditugaskan mendatangi SKPD
yang ditentukan. Dalam sidak ini masing-masing tim Satpol PP melakukan absen
langsung untuk memastikan kehadiran PNS yang bersangkutan.
Terkait jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan
yang sah pada hari Senin ini, bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Sebab hal
tersebut melanggaran terhadap kewajiban dan sudah tertulis pada pasal 3 angka
17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri
sipil.
Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam
beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan
seperti teguran lisan maupun tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan
kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing
selama satu tahun.
"Nanti hasilnya akan kita serahkan kepada Menpan RB dan
terkait sanksinya akan diberikan oleh masing-masing kepala SKPD," tutup
Kaban KPSDM, Gempar Nst. (daniel/mhs)