BEKASI,METRO - Seluruh kendaraan dinas Kabupaten Bekasi bakal
dirazia. Penindakan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari berbagai laporan
yang diterima terkait pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.
Laporan pelanggaran yang paling banyak diterima yakni
kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah. Laporan tersebut diterima Bagian
Rumah Tangga dan Perlengkapan (RTP) Kabupaten Bekasi.
“Kendaraan dinas tidak menggunakan pelat merah, itu melanggar
peraturan. Makanya kita akan melakukan penertiban,” kata Kasubag Pengadaan dan
Distribusi pada RTP Kabupaten Bekasi, Ahmad Ridwan, Rabu (10/7/2019).
Ridwan mengatakan, penertiban dengan cara razia ini dilakukan
untuk mengantisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas. Meskipun kata dia, sampai
saat ini belum ada laporan penyalahgunaan kendaraan dinas.
“Penyalahgunaan kendaraan dinas misalnya digunakan tidak
sesuai dengan peruntukkannya. Tapi sampai sekarang belum ada laporannya.
Makanya penertiban ini sebagai antisipasi,” ungkapnya.
Kendaraan yang bakal menjadi sasaran penertiban ini ialah
seluruh kendaraan dinas. Baik roda empat maupun roda dua.
“Jadi kendaraan dinas yang bakal ditertibkan bukan cuma milik
OPD. Tapi juga kendaraan dinas yang ada di DPRD. Termasuk kendaraan dinas yang
dipakai ketua dan wakil ketua DPRD,” katanya.
Soal waktu pelaksanaan penertiban, Ridwan belum bisa
memastikan. Karena sebelum melakukan penindakan, pihaknya terlebih dulu
bersurat ke tiap OPD dan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Jadi kita imbau melalui surat agar kendaraan dinas
menggunakan pelat merah. Jika tidak ada tindaklanjutnya maka akan kita lakukan
penertiban. Sampai sekarang sudah 80 persen OPD kita kirim surat,” katanya.
Ridwan mengatakan, bagi pengguna kendaraan dinas yang
kendapatan menggunakan pelat hitam akan dikenakan sanksi.
“Kita akan melakukan rapat internal. Membahas soal persiapan
penertiban termasuk sanksinya. Untuk pelaksanaan penertiban akan dilakukan di
bulan (Juli) ini juga,” katanya.( Ely/Martinus)