BEKASI,METRO- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna untuk mencabut dua rancangan
peraturan daerah (Raperda) yang telah dibahas, Jumat (19/7) .
Dua Raperda yang dicabut yakni hasil
pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 28 DPRD Kabupaten Bekasi, tentang
Perlindungan Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan Panitia Khusus
(Pansus) 37 DPRD Kabupaten Bekasi tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.
Berita :
Penegak Hukum Didesak Turun, Ada dugaan Suap
Tata cara Pemilihan Wabup Bekasi
Siapa Calon Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gerindra
Tim Verifikasi PSU di Ragukan Kinerjanya.
Ketua Pansus 37 DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika mengatakan berdasarkan ekspos pansus 37 terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 3 juli 2019 dan dilanjutkan pada 12 juli 2019.
Berita :
Penegak Hukum Didesak Turun, Ada dugaan Suap
Tata cara Pemilihan Wabup Bekasi
Siapa Calon Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Gerindra
Tim Verifikasi PSU di Ragukan Kinerjanya.
Ketua Pansus 37 DPRD Kabupaten Bekasi, Jalika mengatakan berdasarkan ekspos pansus 37 terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 3 juli 2019 dan dilanjutkan pada 12 juli 2019.
“Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2018
yang mencabut PP nomor 50 Tahun 2007 tidak memerintahkan atau tidak mendelegasikan
untuk membuat peraturan daerah tentang kerjasama daerah,"jelasnya.
Bahwa secara keseluruhan isi rancangan
peraturan daerah ini dapat dikatakan mengkompilasikan per undang-undangan
dibidang kerjasama daerah baik yang masih berlaku tentuan undang undang yang
sudah di cabut sehingga dapat dikatakan bahwa rancangan daerah ini belum
mengakomodir permasalahan yang terjadi dalam hal kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah
daerah.
Lanjutnya, setelah dilakukan hal
konstasi pasal per pasal belum terlihat urgensi dari rancangan peraturan daerah
ini dalam penyusunan naska akademik untuk menyesuaikan peraturan per
Undang-undangan yang baru terutama Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2018.
“Peraturan pemerintah no 28 tahun 2018 memerintahkan
untuk ditetapkanya berapa peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur lebih lanjut peraturan
pemerintah nanum sampai saat ini peraturan pemerintah tersebut belum di
tetapkan,” Jelasnya
Kata Jalika, berdasarkan pertimbangan
rancangan peraturan daerah sebaiknya dilakukan perbaikan dan menunggu peraturan
pelaksaan dari PP No 28 tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah.
“Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi
tentang kerjasama daerah Pansus mengusulkan agar Pemerintah daerah mengakaji kembali materi-materi serta data
agar sesui dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”urainya.
Ketua Pansus 28 DPRD Kabupaten Bekasi,
Sarim menurutkan pencabutan Raperda tentang Perlindungan Lahan pertanian pangan
berkelanjutan (LP2B), dikarenakan tidak akuratnya data luas perlindungan lahan
pertanian dimasing masing Kecamatan diwilayah Kabupaten Bekasi dan tidak adanya
data akurat.
Lanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan
dalam rapat kerja pansus 28 bersama dengan Dinas pertanian dan Bagian hukum Pmerintah
Kabupaten Bekasi menyatakan sepakat untuk ditunda sementara samapai mendapat
data yang akurat, baik luasan tanah pertanian by name by address
Sementara itu Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menuturkan pencabutan Raperda tersebut bukan tanpa alasan, hal ini dilatarbelakangi hasil pembahasan dari instansi terkait.
"Kalau persoalan lahan pertanian berkelanjutan, karena adanya singkronisasi antar lahan yang ada. kita tetap berkomitmen untuk penyelamatan lahan yang ada di kabupaten Bekasi ini hanya masalahnya belom singkron peruntukan lahan antar instansi yang satu dengan yang lainnya," tambahnya.
"Sementara terkait dengan Perda kerjasama antar daerah kita menyesuaikan dengan peraturan pemerintah ternyata untuk sekarang belum terlalu penting, kemudian juga peraturan pemerintahnya juga tidak ada," tandasnya. ( Ely)