![]() |
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura
Kabupaten Bekasi, Firman Andriyana Sujud
|
BEKASI,
METRO - Pro ses
pendaftaran penjaringan bakal calon Wakil Bupati, terhitung mulai tanggal 17 Juni resmi ditutup pada tanggal 2
juli dimana tercatat 18 orang nama yang mendaftarkan diri. Namun Partai Golongan Karya (Golkar)
tidak melibatkan dari partai Partai pengusung lainnya seperti, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional
Demokrat (Nasdem) dan Partal Hatl Nurani Rakyat (Hanura).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Bekasi, Firman
Andriyana Sujud, saat dikomfirmasi Metropolitan mengatakan, bahwa penjaringan
bakal calon Wakil Bupati ( Cawabub) Bekasi oleh panitia partai Golkar hanya
disampaikan kepada partai koalisi melalui surat pemberitahuan.
"Kita menghargainya karena hak internal dan kewenangan partai
Golkar, Kalau itu dalam internal partai sah sah saja, pada akhirnya empat partailah
yang mengusulkan 2 (dua) nama," kata Firman
Kalau bicara koalisi menurut
Firman, berdasarkan Surat Keputusan (SK)
KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupten Bekasi, bahwa Partai A, Partai B, Partai C
dan D tidak ada yang tertinggi artinya, posisinya empat partai adalah sejajar
yang membedakannya adalah hanya jumlah kursi dalam DPRD.
"Panitia Pejaringan Bakal Calon Wakil Bupati seyogianya melibatkan partai politik (parpol) pengusung
lainnya, tapi yang disampaikan Partai Golkar kepada kita surat Pemberitahuan, bahwa
partai Golkar akan membuka penjaringan, pendaftaran , seleksi bakal calon Wakil
Bupati Bekasi terhitung dari tanggal 17 Juni 2019 sampai tanggal 2 juli 2019
selajutnya akan berkordinasi,"ungkap Firman Kamis (4/7).
Firman juga menyebutkan, bahwa kordinasi dengan partai politik (parpol) pengusung
untuk menentukan 2 nama tersebut juga tertuang dalam surat yang diterbitkan
oleh Gubernur Jawa Barat yang ditanda tangani oleh Seketaris (Sekda) provinsi
Jawa Barat ditujukan kepada Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi .
“Bupatikan sudah dapat surat dari Gubernur untuk berkodinasi dengan
Empat partai pegusung. Tapi Sejak terbitnya surat Gubernur Jawa Barat Kita tidak
pernah ada kordinasi dari Bupati atau ketua DPRD,”kata Firman.
Firman menyampaikan, hingga hari ini masih menunggu kordinasi dari
Bupati, yang ada sekarang diterima partai hanura adalah surat pemberitahuan
penjaringan bakal calon wakil bupati oleh partai Golkar.persoalan nanti
menerima usulan dari parti Golkar atau tidak " Ya urusan kita, hak Kita.
“Jadi yang mendaftar sampai hari ini jagan Cuma kordinasi dengan partai
golkar sebab penentu dua nama tersebut bukan hanya partai golkar , karena
bilamana salah satu partai tidak tanda tangan, maka tidak terjadi itu Wakil Bupati,”
tutur Firman.
Sebab partai Hanura berpikir bagaimana menyembuhkan luka Kabupaten Bekasi,
artinya kedepanya jangan jadi sorotan dari KPK, “Sehingga mencari wakil Bupati Bekasi, tentu tidak lupa terhadap masyarakat,
tidak lupa terhadap pembagunan, tidak lupa juklak juklis apa mestinya tugas
Pokok sebagai wakil Bupati,” tutup Firman.
Diberitakan sebelumnya, Proses
pencalonan Wakil Bupati memasuki babak yang kedua, Setelah menutup pendaftaran
calon Wakil Bupati yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dan
memasuki masa Seleksi calon. Namun proses pencalonan ini dinilai mal
administrasi oleh Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI).
KOMPI menilai, dalam proses
penjaringan pendaftaran calon Wakil Bupati dimaksud karena dinilai hanya
dilakukan oleh satu Partai dan tidak melibatkan Partai Pengusung atau partai
koalisi dalam proses penjaringan
ini.
“Didalam Pasal 78 ayat 1
dan Pasal 82 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun
2017.Seharusnya Partai Golkar melibatkan Partai pengusung lainnya seperti
NASDEM, PAN dan HANURA," kata Ketua KOMPI Ergat Bustomy melalui reles Pers,
Rabu, (3/7/19)
Tambahnya, didalam Pasal
176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan dalam hal Wakil
Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia,
permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil
Bupati dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme Pemilihan oleh
DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai
Politik atau gabungan Partai Politik pengusung. Partai politik atau gabungan
partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon wakil Gubernur,
Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Daerah melalui
Gubernur, Bupati, dan Wali kota dilakukan jika masa jabatanya lebih dari 18
bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
“Sepanjang massa jabatannya
belum terhitung 18 bulan. Setelah partai Koalisi melakukan penjaringan dan
seleksi sampai kepada rekomendasi dari Partai Pendukung. Baru kemudian Partai
Koalisi mengusulkan 2 orang calon Wakil Bupati,” tambahnya.
Selain itu, KOMPI menduga
proses penjaringan pendaftaran Calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa
jabatan tahun 2017-2022 berjalan mal ladministrasi karena dalam prosesnya
diduga tidak melibatkan unsur pengurus dari Partai Pengusung dan tidak
menyiapkan secara detail Tata Tertib (tatib) terkait persyaratan dan kriteria
calon yang akan diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dirinya , khawatir dugaaan
maladministrasi yang dilakukan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi dapat
menimbulkan kegaduhan ketika pengumuman hasil penjaringan para kandidat calon
Wakil Bupati.
Untuk itu, KOMPI berharap
kepada DPD Partai golkar Kabupaten Bekasi dapat transparan dalam
melakukan seleksi terhadap bakal kandidat yang akan direkomendasikan , agar
dalam keputusan yang diambil tidak ada pihak yang dirugikan.
“DPD Partai Golkar
seyogyanya transparan atas proses seleksi dan penetapan Wakil Bupati Bekasi
ini. Publik ingin tahu, Metode apa yang digunakan dalam menseleksi calon Wabup.
Saya khawatir kedepannya ada gugatan dan kegaduhan atas hasil pengumuman calon
Bupati” tutupnya.
Sementara Ketua Bappilu DPD
Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Son Haji saat di komfimasi Metropolitan melalui
WahtsApp mengakui tidak melibatkan partai pengusung yakni yakni parpol
PAN, Nasdem dan Hanura saat pembentukan panitia penjaringan calon Wakil Bupati
Bekasi.
"Ini penjaringan Internal Partai," kata Son Haji.
Perlu diketahui bahwa DPD
Partai Golkar Kabupaten Bekasi telah menutup pendaftran calon Wakil Bupati
Bekasi pada tanggal 2 Juli 2019 kemarin, adapun calon yang sudah mendaftar
sebaganyak 18 orang dari berbagai profesi, mulai dari Kepala Desa, Wiraswasta,
Birokrat, Politisi hingga Praktisi Hukum.(Martinus).