TRENGGALEK,METRO- Angka perceraian di Kabupaten Trenggalek terbilang cukup tinggi. Data dari Pengadilan Agama Trenggalek dalam semester pertama antara bulan Januari hingga bulan Juni 2019 sebanyak 534 perempuan menyandang status janda baru karena bercerai.
Faktor penyebab perceraian pasangan ini variatif namun masih di dominasi oleh faktor ekonomi.
Baca Berita :
Orientasi Seksual Penyuka Sesama Jenis Kritis di Tulungagung
Bupati Trenggalek Ngunduh Mantu
Polres Metro Memusnakan Barang.
Orientasi Seksual Penyuka Sesama Jenis Kritis di Tulungagung
Bupati Trenggalek Ngunduh Mantu
Polres Metro Memusnakan Barang.
Hakim Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek, Drs.HM.Daim Khoiri,SH.Mhum, membeberkan selain didominasi faktor ekonomi, angka perceraian juga disebabkan oleh perselisihan terus menerus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"KDRT masuk kategori ekonomi, bukan hanya main tangan tetapi lebih ke tidak memberi nafkah sehingga menimbulkan kekerasan batin," ujarnya saat ditemui di kantor Pengadilan Agama,Senin (29/7/2019).
Pada semester pertama tahun 2019,perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Trenggalek sebanyak 952 kasus cerai dengan rincian Untuk cerai Talak sebanyak 295 Dan cerai Gugat sebanyak 657 kasus,artinya pihak perempuan masih mendominasi kasus perceraian di Trenggalek. sedangkan perkara yang diputus cerai sebanyak 757 dengan rincian Untuk kasus cerai Talak sebanyak 223 Dan cerai Gugat sebanyak 534 kasus.
"Untuk daerah yang tingkat perceraian tinggi di kabupaten Trenggalek yaitu di Kecamatan Panggul, Watulimo ,Dan Dongko," terangnya.
Kasus perceraian, lanjut Daim Khoiri, masih didominasi usia produktif rata-rata 25 tahun hingga 39 tahun. Nah, di usia tersebut bisa dikatakan rentan belum matang menjalin mahligai rumah tangga.
"Rata-rata menjalin hubungan rumah tangga hanya enam sampai lima tahun, lalu memutuskan untuk berpisah," tuturnya.
Perceraian terjadi akibat banyak faktor ,mulai dari faktor ekonomi,adanya pihak ketiga (perselingkuhan),pertengkaran terus menerus,Dan lainya.
"Kebanyakan yang mengajukan Gugatan cerai dari pihak perempuan/istri," ungkapnya
Dikatakan Daim Khoiri,"upaya mediasi sebelum Permohonan cerai dilakukan oleh jajaranya sebelum mengikuti persidangan namun tidak menuai hasil," katanya.
Ditempat terpisah,Mita (32),salah satu perempuan Warga Dongko yang menggugat cerai suaminya beralasan, bahwa ia terpaksa menggugat cerai suaminya lantaran sudah tidak tahan dengan suaminya yang kedapatan bermain dengan perempuan lain yang berstatus Janda.
"Siapa yang tahan dengan ulah suami yang suka main dengan perempuan lain,kalau anak biar Saya yang merawat yang terpenting anak Saya sudah tau kenapa Saya harus bercerai dengan ayah dari anak Saya," ungkapnya (sar)