BEKASI,
METRO- Pelaku
pembunuhan sadis terhadap 4 korban sekeluarga di jalan Nangka ,
Rt.06/Rw.07, Kelurahan Jatirahayu,
Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, terjadi pada Senin 2 November 2018
sekitar pukul 23.30 Wib.
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri
Bekasi menjatuhkan vonis mati terhadap pelaku Haris Simamora.
Sidang berlangsung 31 Juli 2019 atas perkara
pidana pelaku pembunuhan sekeluarga pada
Pengadilan Negeri Bekasi oleh Ketua
Majelis Hakim Djuyamto, masing-masing anggota, Sofia Marlianti Tambunan dan Muhammad
Anshar Madjid dalam amar putusannya mengatakan, bahwa terdakwa Harry Ari
Sandigon alias Haris Simamora terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan
pembunuhan berencana dan pencurian pemberatan
sesuai amanat pasal 340 dan 363
KUHP.
Hal ini sependapat dengan jaksa penuntut umum
pada Kejaksaan Negeri Bekasi bahwa sidang-sidang sebelumnya terdakwa Haris
Simamora dituntut dengan tuntutan mati, atas perbuatan terhadap para korban Diperum Nainggolan dan istrinya
Maya Ambarita serta kedua anaknya Sarah Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
Djuyamto
menyebutkan, bahwa Haris Simamora melakukan pembunuhan terhadap para korban,
awalnya terdakwa Haris datang ke rumah korban Diperum Nainggolan sekitar jam
20.30 Wib. Karena korban tidak berkenan nginap dirumahnya, sehingga korban
Diperum dengan nada keras menyuruh Haris tidur diruang belakang . "Kau
tidur aja dibelakang, sama saja kau seperti sampah" (bahasa daerah),
terdakwa Haris pergi kebelakang sekaligus minum teh, dan duduk dikursi makan
sambil merenung ucapan korban Diperum sekitar 15 menit.
Pada saat itu terdakwa Haris melihat linggis
ada dibawah wastapel, langsung mengambil
linggis tersebut dan menghampiri korban Diperum dan istrinya diruang tamu yang
sedang nonton TV sambil tiduran. Terdakwa Haris langsung menghajar Diperum
Nainggolan dibagian kepala, mendengar suara tersebut istri korban Maya Ambarita
terbangun sambil berkata, Ris apa kau lakukan, terdakwa Harris langsung
mengayun linggis dibagian kepala korban Maya Ambarita dan tidak bangun lagi.
Kedua anak korban yang berada di kamar datang
keruang tamu, langsung terdakwa menyuruh kedua
anak itu untuk masuk lagi kekamar tidur. Karena tidak mau terdakwa Haris
menuntun anak itu ke kamar dan langsung menyuruh tidur sambil menyelimuti kedua
anak tersebut , kemudian mencekik kedua anak itu, satu-persatu dari luar
selimut hingga tak bernyawa.
Setelah menghilangkan nyawa kedua anak
tersebut, kemudian terdakwa Haris mengambil linggis dan mencucukkannya kepada
korban Diprum dan Maya, masing-masing tiga kali dibagian leher sehingga rumah
tersebut banjir darah.
Lebih lanjut Djuyamto mengatakan, setelah
perbuatan itu selesai, kemudian terdakwa Haris mengambil uang senilai dua juta
rupiah, 4 hand pone, satu unit mobil beserta kunci yang dijadikan sebagai
barang bukti dikembalikan kepada yang berhak.
Pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya,mengatakan
bahwa alasan -alasan untuk meringankan atau pemaaf tidak ditemukan, karena
sesuai fakta dalam persidangan selama ini kebanyakan perbuatan pemberatan,
karena membuang linggis ke Kalimalang di Cikarang dan karena ikut terbunuhnya isterinya dan kedua anak sehingga dua generasi telah habis. Atas
vonis mati yang dijatuhkan pada terdakwa, melalui pengacara terdakwa menyatakan
banding.
Usai persidangan, keluarga korban Naingolan
mengatakan sangat puas mendengarkan putusan Majelis Hakim tersebut. Putusan
mati itu sudah layak dia dapatkan, masa tega-teganya bunuh anak, celotehnya
dengan nada kesal. (beres)