KOTA BEKASI, METRO- Kepala
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat mengatakan
petugas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) di wilayah RW se-Kota Bekasi berperan
strategis sebagai ujung tombak pelayanan kependudukan warga.
Proses pendistribusian hasil pencetakan KTP Elektronik dan
KIA kepada masyarakat agar dilaksanakan melalui sistem door to door dengan
memaksimalkan tugas Satgas Pamor yang berada di masing-masing RW.
"Kita akan maksimalkan peran dan fungsi petugas Pamor
yang bertugas di wilayah RW untuk melayani administrasi kependudukan di
masing-masing RW," kata Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat, Rabu,
(3/7/2019).
Hal ini pun, kata Taufiq merupakan salah satu poin dari
Intruksi Wali Kota Bekasi tentang percepatan Pendistribusian
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Identitas Anak (KIA) guna meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi
Taufiq R Hidayat, mengatakan dalam Instruksi Walikota Bekasi Nomor
470/1334/Disdukcapil tanggal 1 Maret 2019 disebutkan 4 poin Intruksi agar
dijalankan para Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.
"Selama proses pendistribusian, Camat dan Lurah agar
mengingatkan satgas Pamor untuk terus mensosialisasikan program-program
pemerintah serta mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dan
mendukung program kegiatan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan Kota
Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan," harap Taufiq.
Selain itu, ia juga mengatakan petugas Pamor turut
mensosialisasikan program kepada pengurus RW dan Warga Masyarakat diantaranya
E-KTP, KIA dan KK. Hal ini sesuai Intruksi walikota Bekasi Nomor
470/174/Disdukcapil.set tentang pelayanan administrasi kependudukan.
Dalam instruksi Walikota Bekasi ini, kata Taufiq proses
perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dengan status print ready record (PRR)
dilakukan di masing-masing kecamatan.
Kemudian proses pencetakan KTP elektronik yang hilang, rusak
dan perubahan data dapat dilakukan pada loket pelayanan Kependudukan di Mal dan
Gerai Pelayanan Publik di Kota Bekasi.
"Ada MPP di Bekasi Junction, Gerai Publik di Atrium
Pondok Gede, dan Gerai Publik di Plasa Cibubur. Petugas kami siap
membantu," kata Taufiq.
Lanjut Taufiq, pelayanan yang dilakukan melalui
program online di web SIMPADUK.BEKASIKOTA.ID dapat dilayani di kecamatan dan
mal pelayanan publik dengan mengikuti mekanisme yang tersedia dalam sistem.
Mengenai pelayanan Kartu Identitas Anak, Kadisdukcapil Kota
Bekasi Taufiq mengatakan KIA saat ini belum menjadi syarat wajib untuk
mendaftar siswa baru selama anak-anak calon siswa SD, SMP dan SMA memiliki akte
kelahiran dan NIK dalam Kartu Keluarga.
Maka prioritas pencetakan KIA dbagi anak-anak yang akan
masuk SD, SMP dan SMA dengan pelayanan bertahap dengan ketersediaan 130 ribu
keping blanko KIA.
"Hanya hanya sekarang menjadi prioritaskan
pencetakan KIA di 2019 bagi anak-anak
yang akan masuk Sekolah di Tahun 2020. Pelayanan KIA dapat dilakukan di Kecamatan dan Gerai
Pelayan Publik," kata Taufiq.
Terkait pelayanan Kartu
Keluarga dapat dilakukan di Kecamatan dan gerai pelayanan publik. Ia juga
mengatakan proses penerbitan KK terhitung tanggal 14 Februari 2019 sudah
menerapkan tanda-tangan elektronik (TTE) dalam bentuk barcode dan tidak
menggunakan stempel basah dan pencetakan KK akan dilakukan setelah aproval TTE
dilakukan.
"Kami ingin informasi ini bisa terus disosialisasikan
aparatur dan petugas Pamor di lapangan sebagai bagian dari pelayanan kita
kepada masyarakat," pungkas Taufiq. (Uung/Mra)