BEKASI, METRO -Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) di 44 Puskesmas yang berada di Kabupaten Bekasi, saat ini telah
menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui Keputusan Bupati Bekasi Nomor:
440/Kep.83-DINKES/2019.
Untuk menindaklanjuti hal
tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten yang merupakan mitra kerja Dinas Kesehatan
Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke DPRD Banjar, dan Wonosobo terkait
penerapan BLUD di daerahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan
kunjungan kerja ke dua daerah tersebut dinilai tepat mengingat keberhasilan
wilayahnya dalam penerapan BLUD.
"Dua wilayah tersebut telah berhasil menerapkan BLUD, kita harus
belajar ke daerah tersebut, karena kan BLUD di Kabupaten Bekasi baru ditetapkan
tanggal 11 Maret 2019 lalu," beber politisi Partai Gerindra ini.
Dalam kunjungan tersebut,
pihaknya memertanyakan soal tata kelola BLUD ditiap Puskesmas, infrastruktur
pendukung maupun dari sisi penganggaran. "Banyak yang kita bahas, terutama
soal sistem dan penerapannya gimana," singkatnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat ini,
Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil Dinas Kesehatan untuk duduk
bersama supaya tidak terjadi kesalahan dalam mengimplementasikan BLUD di
Kabupaten Bekasi.
"Meski kita sudah ditetapkan
BLUD, tapi kan harus siap secara infrastruktur, kemudian sistem penganggarannya
seperti apa, apakah bagian keuangan sampai dengan pimpinan Puskesmas sudah
memahami aturan sendiri tentang BLUD, untuk itu kita ajak mereka duduk bareng,
supaya singkron semuanya," tandasnya.
Perlu diketahui, kata dia, dengan
penerapan BLUD di Puskesmas di Kabupaten Bekasi maka dalam perencanaan menjadi
tepat sasaran atau sesuai kebutuhan, kemudian dapat memicu peningkatan performance
dan secara umum pada pelaksana keuangan segera bisa direalisasikan lebih
praktis.
"BLUD ini kita diuntungkan,
karena dengan BLUD ini semua pelayanan kesehatan bisa lebih cepat, karena bila
ada kekurangan obat di Puskesmas tidak perlu tunggu lelang, langsung bisa
diproses," tandasnya. (Ely/Martinus)