JAKARTA, METRO – Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan
Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) bersama dengan
pemerintah Kabupaten Bekasi melaksanakan
penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan
perjanjian kerja sama Pengelolaan sampah di daerah aliran sungai (DAS) Citarum ,
Jakarta, Rabu (21/8),
Dengan
adanya MoU ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi nantinya
akan mendapatkan bantuan berupa Pendirian Fasilitas Pusat Daur Ulang ((PDU)
sampah dengan Kapasitas 10 ton/hari. PDU ini
juga dilengkapi fasilitas pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per
hari.yang rencananya akan dibangun di wilayah Desa
Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Selain itu, dengan
kerjasama ini Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan mendapatkan bantuan berupa
Alat Biodogester berkapasitas 1 ton/hari dan 5 Unit Motor Sampah Roda Tiga.
Direktur Jenderal PSLB3, Rossa Vivien Ratnawati, dalam sambutannya mengharapkan agar bantuan dari pemerintah pusat ini dapat digunakan sebaik-baiknya. "Saya berharap sarana dan prasarana yang dibangun nanti tolong digunakan dengan baik untuk menjaga dan mengoptimalkan pengelolaan sampah", tutur Vivien.
Vivien
juga menekankan bahwa Pemerintah melakukan multi pendekatan dalam pengelolaan
sampah. Pertama adalah kampanye yg masif untuk mengurangi sampah. Kedua adalah
pendekatan Circular Economy, bagaimana sampah bisa menghasilkan nilai ekonomis,
dalam hal ini pusat daur ulang berperan sangat penting. Ketiga, adalah melalui
teknologi, dengan membangun incinerator, biodogester, dan sebagainya.
Adapun
sarana yang akan dibangun adalah Pusat Daur Ulang (PDU).PDU ini dibangun dengan
kapasitas pengelolaan sampah 10 ton per hari. PDU ini juga dilengkapi fasilitas
pengomposan dengan kapasitas 10 hingga 30 ton per hari.
Pengoperasian
fasilitas PDU ini dimungkinkan untuk dapat mengurangi emisi Gas Rumah Kaca
sekitar 5.000 ton CO2 per tahun, dan efektivitas biaya sekitar 2 Juta rupiah
per ton CO2 per tahun. Bagian yang tidak kalah penting dari fasilitas ini
adalah untuk mengendalikan pembentukan Gas Metana dengan mengurangi jumlah
sampah yang ditimbun, dan karenanya pengurangan emisi CO2 untuk sumber energi
adalah 50 ton CO2 per tahun melalui pengelompokan dan meningkatkan efektivitas
pengangkutan untuk transportasi sampah ke tempat pemrosesan akhir.
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan
keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan,
penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan.
Terkait
dengan Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK
secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan
pada masing-masing kementerian lembaga, termasuk optimalisasi personel dan
peralatan operasi. Edukasi dan sosialisasi juga telah dilakukan kepada
masyarakat, komunitas daur ulang dan komunitas pengumpul sampah melalui bank
sampah sepanjang DAS Citarum, sehingga diharapkan masyarakat dapat
berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, Bupati
Bekasi Eka Supria Atmaja yang hadir langsung dalam acara tersebut menyampaikan
terimakasihnya atas bantuan dan kerjasama yang dilakukan oleh Kementrian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah
Kabupaten Bekasi mendukung upaya yang dilakukan secara bersama dan terintegrasi
baik oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta masyarakat.
"Sesuai dengan
program prioritas kami dalam membangun Bekasi Baru Bekasi Bersih tentu hal ini
merupakan sebuah langkah yang akan kita dukung dan akan kita jalankan bersama
sama" Tegas Eka.
Dirinya juga mengatakan
bahwa jajarannya telah menyiapkan langkah langkah strategis dalam hal
pengelolaan sampah khususnya di wilayah DAS Citarum salah satunya dengan
meningkatkatkan partisipasi masyarakat dalam mengolah serta memilah sampah
sehingga dapat dimanfaatkan kembali, dan sisanya dibuang ke Tempat Pembuangan
Akhir Sampah.
Selain Pemerintah
Kabupaten Bekasi, Penandatangan Kesepahamanan dan Kerjasama Fasilitas
Pengelolaan Sampah juga dihadiri 4 Kabupaten lainnya diantaranya Kabupaten
Purwakarta, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu.(Ely/Martinus)
Baca Berita :
Kabupaten Bekasi Gencar Membagun Layanan Publik Hingga Ifrastruktur.
Monitoring & Evaluasi 10 Program Pokok PKK dan 5 Lomba di Desa Mekarsari
Tim Persikasi Resmi Launcing, Bertekad Masuk Liga 1 Indonesia
Eka Supria Atmaja Kukuhkan Forum Masyarakat Kabupaten Bekasi
Baca Berita :
Kabupaten Bekasi Gencar Membagun Layanan Publik Hingga Ifrastruktur.
Monitoring & Evaluasi 10 Program Pokok PKK dan 5 Lomba di Desa Mekarsari
Tim Persikasi Resmi Launcing, Bertekad Masuk Liga 1 Indonesia
Eka Supria Atmaja Kukuhkan Forum Masyarakat Kabupaten Bekasi