BEKASI
METRO - Polres Metro Bekasi meringkus 6 (enam) pelaku begal yang merupakan geng
motor yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua dari enam pelaku
terpaksa dilumpuhkan polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Geng
Motor asal Cikarang Barat ini tak segan-segan melukai korban saat ia beraksi di
jalanan di sekitar wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan,
penangkapan keenam pelaku itu dilakukan Tim Cobra Polres Metro Bekasi. Mereka
terbukti terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan di Fly Over Tegal Gede,
Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan dan di Depan RM Bebek H. Slamet,
Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
“Pelaku ini sangat sadis saat beraksi, selalu
menggunakan senjata tajam untuk melukai korban,” beber Kapolres saat
press rilis di lobby Mapolres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, (Kamis,01/08/2019).
Polres
Metro Bekasi berhasil membekuk 6 pelaku, yakni NE alias C (18), AF alias T
(18), W alias O (17), D (20), SS alias CD (22), dan YS alias B (17). Diketahui,
dua di antaranya para pelaku masih di bawah umur.
Menurut
Candra, pencuri jalanan ini diketahui telah 11 kali beraksi dengan modus yang
sama, yakni dengan cara memepet, mendorong dan membacok korban hingga
mendapatkan sepeda motor. “Mereka berenam berboncengan lalu mereka punya peran
masing-masing dengan membawa celurit, ada yang dari memepet, hingga mendapatkan
motor korban,” ucap Candra.
Dikatakan
Kapolres, terakhir pelaku melakukan
kejahatan di fly over Tegal Gede pada tanggal 24 Juli 2019 yang mengakibatkan
korban meninggal dunia karena luka bacok yang cukup parah. “yang terakhir
meninggal karena luka bacok yang parah. Mereka selalu beraksi dini hari ketika
keadaan jalanan sepi,”tuturnya. Oleh karenanya, polisi melakukan penyelidikan,
dan para pelaku akhirnya bisa ditangkap kurang dari 24 jam di rumah kos di
wilayah Cikarang Barat. Sementara dua orang masih DPO.
Sementara
itu, SS selaku ketua geng mengatakan, selalu melihat situasi yang aman untuk
beraksi lalu mengejar korban dan eksekusi. “Anggota gak banyak paling 10-15
orang. Dari hasil pencurian biasanya dapet uang sekitar 200 ribu per orang,”
Ucap Kapolres
Kapolres
mengungkapkan, sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Karawang.
Selain meringkus para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4
(empat) buah celurit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih
No.Pol B 4643 FQC dari pelaku D, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat
warna merah dari pelaku T, dan 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna
hijau dari pelaku W.
Atas
perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUH Pidana
tentang pencurian dengan kekerasan,dengan ancaman pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun
penjara,jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau mati yang dilakukan oleh
dua orang atau lebih. ( Ely/Martinus)
Baca Berita :