BEKASI, METRO - Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil
melakukan pengungkapan dan Penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Pos
security proyek PT Pulau Intan, kawasan industri Delta Delapan, Kampung
Babakan, Desa Sukasari, Serangbaru, Kabupaten Bekasi, pada Senin (12/8/2019)
malam.
Penangkapan pelaku
berinisial SH (44) berawal saat Unit Reskrim Polsek Serang Baru dipimpin Kanit
Reskrim Iptu Suhardi bersama Anggota Opsnal Aipda Wirya, Bripka Laskar
Alamsyah, Brigadir Robin Ya mendapat informasi bahwa di TKP sering dijadikan
tempat transaksi peredaran natkotika.
"Berdasarkan
informasi bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika di
kemudian dilakukan penyelidikan selama satu Minggu. Setelah dilakukan
pemantauan kemudian melihat tersangka sedang melaksanakan tugas jaga seorang
diri di pos security,” kata Iptu Suhardi melalui rilis Pres Rabu (12/8/2019).
“Kemudian dilakukan
pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus paket kecil sabu-sabu
yang disimpan di dalam dasbort sebelah kanan sepeda motor honda scupy milik
tersangka yang diparkir di samping pos jaga security,” sambungnya.
Suhardi mengatakan
tersangka mengakui bahwa milik tersangka yang di dapat dari N ( DPO)
dengan cara membeli paket 200.000 dan sabu -sabu tersebut adalah pesanan sdr.
MM (tukang las) teman tersangka.
Baca Berita
“Dalam hal ini tersangka
merupakan penghubung atau kurir dengan imbalan hanya makai sabu tidak bayar
(gratis). Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka dilakukan pengembangan,”
ujar Iptu Suhardi.
Pada hari senin
(12/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mendatangi rumah tersangka N untuk
melakukan penangkapan dan penggeledahan. “Namun terduga pelaku tidak berada di
rumah. Selanjutnya rumah N dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan yang di
saksikan oleh istri N,” pungkas Iptu Suhardi.
Dari penggeledahan
tersebut, polisi menemukan 4 paket kecil yang diduga sabu yang ditemukan di
dalam kasur yang berada di dalam kamar tidur pelaku N, 1 buah bong plastik
warna hijau dan 2 buah pipa kaca kecil (pipet).
Atas perbuatanya tersangka
pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana di
maksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th 2009
tentang Narkotika. ( Martinus)
Baca Berita :