BEKASI, METRO- Meski sudah dilarang, beberapa
sekolah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, masih saja menjual buku
Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Larangan sekolah menjual buku LKS pada
siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 yang
menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun
kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan
pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.
Aturan tersebut juga tercatat dalam Permendikbud Nomor.8 tahun
2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Tetapi peraturan
tersebut seolah tidak berlaku bagi SDN 06 Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten
Bekasi, karena pihak sekolah masih menyuruh siswa membeli buku dari salah satu
tempat yang sudah ditunjuk oleh pihak sekolah, atau tidak jauh dari lokasi
sekolah.
Nn salah seorang orang tua siswa SD Negeri 06 Babelan mengatakan, “Anak saya di suruh
guru membeli sepuluh (10) buku LKS dengan harga Rp.90.000. Kami bingung, kenapa
sekolah menyuruh siswa membeli buku LKS? Padahal sudah ada buku paket dari
pemerintah, katanya heran.
PLT Kepala SDN 06 Babelan, Upi, ketika ditanya melalui telepon
selulernya mengatakan, itu tanggung
jawab guru, “Coba hubungi guru saya Pak Riki”, katanya berkelit seakan lepas
tanggungjawab dari amanah yang dia terima selaku kepala sekolah.
Sementara itu, Riki ketika dikonfirmasi mangatakan, ”Saya tidak menjual buku LKS, kalau buku
modul itu benar saya jual. Itupun tidak di sekolah, tapi diluar sekolah, itupun
bagi yang mau saja, tidak saya paksa,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Auditor Inspektorat Pembantuan
(Irban) IV Kabupaten Bekasi, Ogi Prayogi akan segera memanggil kepala SD Negeri
06 Babelan beserta komite. Jika terbukti
ada jual beli buku LKS maka akan dikenakan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan lakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap
kepsek dan komitenya. Jika terbukti, kita akan kenakan penjatuhan hukuman
disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Karena itu sudah masuk kategori pungutan liar/pungli,“ tegasnya ketika
dihubungi via pesan singkat, Senin (09/2019). (Hidayat)