![]() |
Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Beni Yusnandar |
BEKASI,METRO
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menggelar pemilihan kepada desa
(pilkades) bagi 16 desa yang masa jabatan Kepala Desanya sudah
habis. Kegiatan tersebut akan digelar serentak pada tahun 2020
mendatang.
Kepala Bidang
(Kabid) Bina Pemerintahan Desa pada
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, Beni Yusnandar
mengatakan sudah adanya surat edaran Bupati terkait tahapan Pilkades 2020.Untuk
hari H (Pemungutan suara) tanggal 19 April 2020.
"Tahapan Pilkades
serentak Kabupaten Bekasi dimulai pada Januari 2020. Sedangkan pelantikan
kepala desa terpilih dilakukan pada 18 Juni 2020," kata Beni saat diwawancarain Metropolitan,Rabu
(18/9/2019).
Beni mengungkapkan,
serentaknya, pilkades ini dimana Kepala Desa yang terakhir masa jabatannya
berakhir adalah desa mangunjaya, kecamatan Tambun Selatan yaitu tanggal 20
januari.Jadi setelah tanggal itu, semua secara serentak di 16 Desa membentuk
panitia pilkades.
Persiapan lainnya untuk
Pilkades Serentak 2020 ialah usulan anggaran ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Anggaran yang diusulkan untuk pemilihan kepala desa tahun depan mengalami
kenaikan dibanding sebelumnya.
“Kalau Pilkades
Serentak 2018 lalu itu asumsi anggarannya Rp20 ribu untuk satu pengguna hak
pilih setiap desa. Kalau 2020 kita usulkan menjadi Rp25 ribu per pengguna hak
pilih setiap desa,” katanya.
“Jadi dari 16 desa yang
akan melaksanakan Pilkades Serentak 2020, masing-masing mendapat bantuan
keuangan Rp300 juta sampai Rp400 juta,” lanjut Beni.
Di Kabupaten Bekasi
sebenarnya ada 17 kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2020 mendatang.
Namun satu desa yakni Desa Setia Asih mengajukan perubahan status menjadi
kelurahan sehingga pilkades di desa tersebut ditiadakan. “Pada 2018 kemarin
hasil Musdes, Desa Setia Asih mengajukan ingin menjadi kelurahan. Maka Pilkades
Setia Asih Kecamatan Tarumajaya berdasarkan arahan bupati ditiadakan,”
ungkapnya.
Disamping itu, Beni
menyampaikan bagi masyarakat yang ingin maju di Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) Serentak 2020 harus memperhatikan beberapa hal utamanya ialah soal nilai standar seleksi
bakal calon Kepala Desa (Kades) yakni pengalaman di pemerintahan, pendidikan
dan usia.
Pasalnya, penilaian seleksi
bakal calon kepala desa diusulkan lebih spesifik di Perbup Bekasi Nomor 5 Tahun
2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Saat ini, usulan
tersebut menunggu untuk ditandatangani Bupati Bekasi.
“Untuk petahana nilai
plusnya adalah pengalaman di pemerintahan desa dan poinnya 100. Pernah jadi
sekdes, BPD atau kaur juga ada penilaiannya,” katanya,
Meski demikian, kata
Beni, tidak ada jaminan petahana lolos seleksi. Karena masih ada kriteria
penilaian dan sejumlah tes yang harus dilalui.
“Juga ada penilaian di
pendidikan dan usia. Kalau untuk usia, idealnya 41 sampai 45 tahun. Kalau usia
di bawah itu atau lebih maka skornya kurang dari 100. Kalau pendidikannya
setingkat SMP maka nilainya kecil antara 40 sampai 50,” ungkapnya.
Penilaian tiga
kualifikasi tersebut nantinya diakumulasikan dengan hasil tes wawancara dan tes
tertulis serta lima indikator lainnya. Hasilnya akan menentukan apakah bakal
calon kepala desa lolos atau tidak.
“Bobot nilai ini
memudahkan panitia seleksi dan menjadi standar penilaian ketika ada bakal calon
kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang. Tapi itu masih draft menunggu
ditandatangani bupati,” katanya.
Selain penilaian yang
lebih spesifik, ada beberapa poin dalam Perbup tersebut yang diusulkan untuk
direvisi. Yakni soal jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari
lima orang dan proses administrasi di tiap panitia pemilihan kepala desa.
“Kita juga mencermati
Pilkades Serentak 2018 lalu. Jadi kita bersama pihak kecamatan dan desa yang
akan melaksanakan Pilkades Serentak merumuskan apa saja yang perlu direvisi di
Perbup itu,” katanya.
Soal panitia seleksi
bakal calon kepala desa, rencananya DPMD akan menggandeng pihak IPDN. Jumlah
panitia seleksi sebanyak 10 orang.
“Nanti kalau perubahan
(Perbup) sudah ditandatangani Bupati akan kita sosialisasikan di pertengahan
Oktober 2019,” katanya. [Ely]