OKU, METRO- Menindak lanjuti temuan skumetropolitan.com, Ini beberapa
waktu yang lalu bahwa proyek rehab atap SMP N 41 OKU yang di duga di kerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggran Biaya [RAB]. kini sudah di tindak lanjuti oleh pihak pihak terkait dan akan di
adakan pembongkaran ulang proyek Rehab atap tersebut.
Senin sekitar jam 10.30 wib media ini diundang langsung oleh
Kabid Sarpras dan Kepala Sekolah,
untuk menghadiri dan menyaksikan pengecekan serta pengawasan secara langsung, terkait pembangunan atap rangka baja SMP N 41 OKU diduga dikerjakan
tidak sesuai dengan Rab.
Hadir dalam Acara tersebut Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan
Pembangunan Daerah (TP4D), Kejaksaan Negeri Baturaja dipimpin langsung Oleh
Kasi intel, Abu Nawas SH, Tim terdiri dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komiring
Ulu [OKU], Kabid SMP beserta pengawas, Tim
fasilitator, Tim tehnik dari Dinas Pekerjaan Umum [PU], kepala SMP N 41 OKU dan pihak pemborong serta mayarakat Desa Sukamaju.
Hasil dari temuan di lapangan, didapati pemasangan juga
bahan material yang di
gunakan umtuk proyek tersebut
tidak sesuai dengan yang ada pada RAB dan speck pada gambar. Disepakati bahwa ,proyek atap rangka baja tersebut harus di
bongkar ulang dan diganti dengan bahan bahan yang sudah berstandar SNI.
Tim TP4D Kkejari
OKU melalui Kasi Intel Abu Nawas SH, menyampaikan" kalau sudah tahu bahan yang digunakan ini tidak sesuai dengan RAB, Kenapa masih saja di gunakan, artinya ini sudah ada unsur kesengajaan, itu
artinya bangunan atap rangka baja ini harus di bongkar ulang serta di ganti
dengan bahan yang memang berstandar SNI, kami
berharap supaya kejadian seperti ini tidak akan
terulang lagi disini juga ada masyarakat, rekan rekan media yang
mengawasi proyek selain dari pihak pihak terkait" jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut dihadapan Tim TP4D Kejari OKU, Ispektorat, Tim dari Dinas pendidikan oku dan Tim Tehnik PU serta M YANI selaku kepala
sekolah SMP N 41 OKU menyampaikan akan siap bertanggung jawab melakukan
pembongkaran dan akan mengganti bahan bahan rangka baja tersebut sesuai dengan
yang ada pada RAB dab Gambar menggunakan bahan yang berstandar SNI, ungkapnya.
Biaya pembangunan
SMPN 41 daeri Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP N 41
OKUi sebesar Rp.570.000.000, diduga pelaksana pembangunan dan Kepala
sekolah bersekongkol untuk mendapatkan keuntungan dari preyek pembangunan
tersebut. Hal itu terbukti dengan dibiraknnya pelaksana
pembangunan menggunakan bahan material yang tidak sesuai dengan RAB. Dengan adanya temuan penyimpangan tersebut,
pejabat Dinas pendidikan Kabupeten OKU sudah layak menindak Kepala Sekolah,
ujar salah seorang warga setempat. (BAMBANG)